Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Jam berapa Pencoblosan Dimulai Besok dan Pukul Berapa Pemilih DPTb Bisa Nyoblos? Simak Aturan KPU

Hanya saja, pemilih yang masuk dalam kategori DPTb sedikit berbeda dengan pemilih biasa, khususnya terkait jam pencoblosan

Editor: muslimah
Agus Iswadi
Pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara DPRD kabupaten saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Hotel Permata Sari Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, Rabu (31/1/2024).   

TRIBUNJATENG.COM - Jam berapa pencoblosan dimulai?

Ternaya jam mencoblos berbeda antara pemiilih yang berdomisili sesuai KTP dengan pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Berikut aturan selengkapnya.

Baca juga: Cerita Mistis Ritual 7 Kali Putari Makam di Malam Jumat Urban Legend TPU Jeruk Purut

Pencoblosan Pemilu 2024 bakal digelar besok, Rabu (14/2/2024).

Namun, terkadang, tak semua pemilih berada di domisili masing-masing sesuai alamat KTP saat pencoblosan digelar.

Sehingga, agar hak pemilih tetap terpenuhi, maka ada salah satu kategori pemilih dalam Pemilu yang disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Hanya saja, pemilih yang masuk dalam kategori DPTb sedikit berbeda dengan pemilih biasa, khususnya terkait jam pencoblosan.

Lalu, pada pukul berapa pemilih DPTb berhak untuk mencoblos?

Pukul Berapa Pemilih DPTb Nyoblos?

Ketentuan terkait jam pencoblosan bagi pemilih DPTb tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yaitu

4) Pemilih yang terdaftar dalam pemilih DPTb (A-Daftar Pemmilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai.

5) Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4), pemilih yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan.

Alhasil, jika merujuk pada aturan tersebut, maka pemilih DPTb dapat mencoblos pada pukul 11.00 waktu setempat.

Hal tersebut lantaran pencoblosan di Pemilu 2024 bakal dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Selain hak tetap memilih, pemilih DPTb juga harus memenuhi beberapa syarat yang harus dibawa untuk dapat menggunakan hak suaranya di TPS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved