Mata Lokal Memilih
Jam berapa Pencoblosan Dimulai Besok dan Pukul Berapa Pemilih DPTb Bisa Nyoblos? Simak Aturan KPU
Hanya saja, pemilih yang masuk dalam kategori DPTb sedikit berbeda dengan pemilih biasa, khususnya terkait jam pencoblosan
TRIBUNJATENG.COM - Jam berapa pencoblosan dimulai?
Ternaya jam mencoblos berbeda antara pemiilih yang berdomisili sesuai KTP dengan pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Berikut aturan selengkapnya.
Baca juga: Cerita Mistis Ritual 7 Kali Putari Makam di Malam Jumat Urban Legend TPU Jeruk Purut
Pencoblosan Pemilu 2024 bakal digelar besok, Rabu (14/2/2024).
Namun, terkadang, tak semua pemilih berada di domisili masing-masing sesuai alamat KTP saat pencoblosan digelar.
Sehingga, agar hak pemilih tetap terpenuhi, maka ada salah satu kategori pemilih dalam Pemilu yang disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Hanya saja, pemilih yang masuk dalam kategori DPTb sedikit berbeda dengan pemilih biasa, khususnya terkait jam pencoblosan.
Lalu, pada pukul berapa pemilih DPTb berhak untuk mencoblos?
Pukul Berapa Pemilih DPTb Nyoblos?
Ketentuan terkait jam pencoblosan bagi pemilih DPTb tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yaitu
4) Pemilih yang terdaftar dalam pemilih DPTb (A-Daftar Pemmilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai.
5) Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4), pemilih yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan.
Alhasil, jika merujuk pada aturan tersebut, maka pemilih DPTb dapat mencoblos pada pukul 11.00 waktu setempat.
Hal tersebut lantaran pencoblosan di Pemilu 2024 bakal dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Selain hak tetap memilih, pemilih DPTb juga harus memenuhi beberapa syarat yang harus dibawa untuk dapat menggunakan hak suaranya di TPS.
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.