Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Bawaslu Jepara Perbolehkan Masyarakat Copot APK di Masa Tenang Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Jepara memperbolehkan masyarakat membantu mencopot Alat Peraga Kampanye (APK), ketika masa tenang pemilu 2024.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Shohibul Habib saat ditemui di Lobby Polres Jepara seusai mengikuti apel persiapan Pemilu 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Bawaslu Kabupaten Jepara memperbolehkan masyarakat membantu mencopot Alat Peraga Kampanye (APK), ketika masa tenang pemilu 2024.

Koodinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Shohibul Habib mengatakan bahwa pihaknya merespon baik jika ada masyarakat ingin ikut pembersihan APK.

Dia menyampaikan Bawaslu Jepara pun mempersilakan masyarakat bisa mencopot APK di masa tenang ini.

Diketahui bahwa masa tenang berlangsung pada tanggl 11 - 13 Februari 2024.

"Masyarakat diperbolehkan membantu mencopot APK selama masa tenang ini," ucap Habib kepada Tribunjateng, Selasa (13/2/2024).

Ia menambahkan bahwa pencopotan APK dilarang ketika masih dalam masa kampanye.

Menurutnya tindakan itu bisa dinilai sebagai pengerusakan APK.

"Berbeda dengan masa kampanye dilarang karena bisa masuk dalam kategori pengerusakan APK," tutupnya. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved