Pemilu 2024
Bawaslu Jepara Perbolehkan Masyarakat Copot APK di Masa Tenang Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Jepara memperbolehkan masyarakat membantu mencopot Alat Peraga Kampanye (APK), ketika masa tenang pemilu 2024.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Bawaslu Kabupaten Jepara memperbolehkan masyarakat membantu mencopot Alat Peraga Kampanye (APK), ketika masa tenang pemilu 2024.
Koodinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Shohibul Habib mengatakan bahwa pihaknya merespon baik jika ada masyarakat ingin ikut pembersihan APK.
Dia menyampaikan Bawaslu Jepara pun mempersilakan masyarakat bisa mencopot APK di masa tenang ini.
Diketahui bahwa masa tenang berlangsung pada tanggl 11 - 13 Februari 2024.
"Masyarakat diperbolehkan membantu mencopot APK selama masa tenang ini," ucap Habib kepada Tribunjateng, Selasa (13/2/2024).
Ia menambahkan bahwa pencopotan APK dilarang ketika masih dalam masa kampanye.
Menurutnya tindakan itu bisa dinilai sebagai pengerusakan APK.
"Berbeda dengan masa kampanye dilarang karena bisa masuk dalam kategori pengerusakan APK," tutupnya. (Ito)
| Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
|
|---|
| Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
|
|---|
| Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
|
|---|
| 2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
|
|---|
| Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.