Berita Jawa Tengah
INILAH Tampang Pendaki Cabul di Basecamp Selo Boyolali, Tinggalkan HP Mode Rekam di Kamar Mandi
Pelaku ternyata memasukkan handphone pribadinya yang dalam mode rekaman video ke dalam bungkus bekas diterjen lalu meletakkan di atas mesin cuci.
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Pendaki yang berada di Basecamp Selo, Kabupaten Boyolali sempat dibuat heboh dengan kelakuan pria yang melakukan perekaman di dalam kamar mandi.
Pendaki cabul itu pun kini telah berada di Polres Boyolali untuk pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatan melakukan perekaman itu, pria ini pun terancam hukuman 7 tahun penjara.
Ya, seorang pendaki Gunung Merbabu berinisial ASP (31) melakukan aksi tidak terpuji.
Dia nekat merekam video pendaki perempuan yang tengah berada di kamar mandi.
Aksi cabul itu dilakukan ASP di Basecamp Merbabu, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.
Baca juga: Joko Ditemukan Tewas di Persawahan Boyolali dengan Luka Terbuka di Wajah
Baca juga: Emak-emak di Boyolali Diduga Dibunuh Anak Kandungnya, Ditemukan Bercak Darah di Kaki Pelaku
Saat itu dia baru saja turun seusai mendaki Gunung Merbabu pada Sabtu (10/2/2024).
Sesampainya di basecamp, pelaku lalu masuk ke kamar mandi.
Nah di kamar mandi itu, pelaku ternyata memasukkan handphone pribadinya yang dalam mode rekaman video ke dalam bungkus bekas diterjen lalu meletakkan di atas mesin cuci.
Setelah itu, pendaki itu meninggalkan kamar mandi.
Kamar mandi pun kemudian digunakan pendaki lainnya.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, adanya Hp yang dalam posisi merekam di dalam kamar mandi itu diketahui salah satu pendaki perempuan berinisial AG (27).
Dia yang juga baru selesai melakukan pendakian Gunung Merbabu berniat untuk mandi di kamar mandi basecamp tersebut.
Saat berada di dalam kamar mandi itu korban melihat ada kejanggalan.
Ada bungkus detergen yang dalam posisi berdiri disandarkan di mesin cuci.
Saat dicermati, terlihat ada kilauan seperti kaca warna hitam.
Setelah dicek oleh korban, ternyata ada HP di dalamnya.
HP tersebut dalam mode sedang melakukan perekaman.
Baca juga: Dua Warga Boyolali Meninggal Karena DBD, Awal Tahun Sudah Ada 46 Kasus
Baca juga: Sosok T Buruh Kerajinan Tembaga Ditangkap Densus 88 di Boyolali, Dikenal Warga yang Baik
Kemudian korban keluar dari kamar mandi, lalu memberitahukan kepada pendaki lain.
Saat itu, tak ada satupun pendaki yang mau mengakui hp tersebut.
Namun setelah dicek isi HP tersebut terdapat rekaman para korban yang sedang melakukan aktivitas di dalam toilet.
Setelah beberapa saat kemudian pelaku baru mengakui bahwa Hp tersebut miliknya dan pelaku mengakui sengaja melakukan perekaman.
Kejadian itu kemudian di laporkan ke Polres Boyolali.
"Saat ini pelaku ASP (31) sudah kami tangkap dan proses penyidikan sedang berjalan," ujar AKBP Petrus Parningotan Silalahi seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (13/2/2024).
Kapolres menyatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Peristiwa itu menjadi perhatian penting bagi seluruh masyarakat.
Kapolres pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada apabila beraktivitas di tempat umum untuk menghindari perbuatan dari orang yang tidak bertanggungjawab sehingga berpotensi merugikan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pendaki Cabul di Gunung Merbabu Tertangkap, Ketahuan Rekam Pendaki Lain di Kamar Mandi
Baca juga: Surat Suara DPRD Provinsi Terbanyak yang Dimusnahkan di Karanganyar, Keseluruhan Ada 18.149 Lembar
Baca juga: Membanggakan! Marselino Ferdinan Masuk Future Stars Alias Bintang Masa Depan Asia Versi AFC
Baca juga: Ada 3 TPS Yang Warganya Gampang Emosi, Polres Magelang Kota Tambah Personel Pengamanan
Baca juga: Video Hujan Sempak di Gubernuran Jateng, Mahasiswa: Bentuk Kekecewaan Terhadap Penguasa
Boyolali
Polres Boyolali
kriminal hari ini
Pendaki Cabul
Gunung Merbabu
pendaki gunung merbabu
AKBP Petrus Parningotan Silalahi
Basecamp Selo
UU Nomor 44 Tahun 2008
Menyoal Siswa Keracunan MBG di Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Peran Satgas |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Demak, Tangkap 4 Pelaku, Sasaran Pedagang Lansia |
![]() |
---|
BUKTI Koperasi Desa Merah Putih Bisa Untung, Cuma 4 Bulan Hasilkan Laba Rp13 Juta di Sragen |
![]() |
---|
Ini Dalih Polda Jateng Belum Periksa Kapolres Magelang Kota Terkait Kasus Salah Tangkap |
![]() |
---|
KPID Jateng Gelar Pelatihan Lembaga Penyiaran agar Bisa Lakukan Konvergensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.