Pemilu 2024
Surat Suara DPRD Provinsi Terbanyak yang Dimusnahkan di Karanganyar, Keseluruhan Ada 18.149 Lembar
Pemusnahan surat suara dilakukan sesuai ketentuan keputusan KPU Nomor 1.395 Tahun 2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik Pemilu 2024.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - 18.149 surat suara, baik itu karena rusak dan kelebihan kirim dimusnahkan di halaman Kantor KPU Kabupaten Karanganyar pada Selasa (13/2/2024) sore.
Dalam pemusnahan belasan ribu surat suara tersebut turut dihadiri perwakilan Polres, Kodim 0727, Pengadilan, Kejaksaan, serta Bawaslu setempat.
Pemusnahan surat suara rusak serta kelebihan kirim tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono menyampaikan, pemusnahan surat suara ini dilakukan sesuai ketentuan keputusan KPU Nomor 1.395 Tahun 2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik Pemilu 2024.
Bahwa, kelebihan surat suara, baik karena rusak hasil dari sortir dan kelebihan kirim harus dimusnahkan.
Baca juga: DKK dan Dokkes Polres Karanganyar Cek Kesehatan Petugas KPPS Jelang Pemungutan & Penghitungan Suara
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Masih Sisir APK Jelang Pemungutan Suara
Total ada 18.149 surat suara yang dimusnahkan dalam kesempatan kali ini.
Dia merinci surat suara tersebut terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden sejumlah 1.540 lembar, surat suara DPR RI Dapil Jateng IV 4.740 lembar, surat suara DPD 1.844 lembar, surat suara DPRD provinsi 7.551 lembar, dan surat suara DPRD kabupaten 2.474 lembar.
"Jumlah surat suara cukup banyak, kami musnahkan surat suara tersebut H-1 pemungutan dan penghitungan suara," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (13/2/2024).
Sementara itu terkait logistik untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, terangnya, telah dikirim baik itu dari PPK atau PPS ke 3.200 TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Selain logistik, 22.400 anggota KPPS juga telah siap untuk bertugas pada Rabu (14/2/2024).
"Yang kami tekankan agar teman-teman KPPS bekerja menerapkan SOP sesuai ketentuan dan regulasi."
"Kalau berpegang kepada ketentuan dan regulasi tidak akan terjadi kesalahan atau hal yang menimbulkan persoalan," terangnya. (*)
Baca juga: Teka Teki Suzuki Jimny 5 Pintu akan Terjawab di IIMS 2024
Baca juga: Inilah Sosok Arya Eka Putra, ASN Yang Selingkuh Dengan Istri Polisi Ternyata Mantan Saat Kuliah
Baca juga: Video Masih Banyak APK Belum Dicopot di Kab Pekalongan saat Masa Tenang
Baca juga: Pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK Wajib Bawa Ini Saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024
Pemilu 2024
Karanganyar
KPU Kabupaten Karanganyar
KPU
Bawaslu
Pemusnahan Surat Suara
tribunjateng.com
tribun jateng
Daryono
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.