Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Jam berapa Pencoblosan Dimulai Besok dan Pukul Berapa Pemilih DPTb Bisa Nyoblos? Simak Aturan KPU

Hanya saja, pemilih yang masuk dalam kategori DPTb sedikit berbeda dengan pemilih biasa, khususnya terkait jam pencoblosan

Editor: muslimah
Agus Iswadi
Pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara DPRD kabupaten saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Hotel Permata Sari Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, Rabu (31/1/2024).   

Syarat Pemilih DPTb Pemilu 2024

Pemilih DPTb harus memenuhi beberapa syarat agar dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024.

Adapun ketentuan ini telah ditetapkan berdasarkan Pasal 36 ayat (3) PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum.

DPTb pun diperuntukan bagin pemilih yang tengah berada dalam keadaan:

  • Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan
  • Pindah domisili
  • Model A surat pindah memilih.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved