Mata Lokal Memilih
Jam berapa Pencoblosan Dimulai Besok dan Pukul Berapa Pemilih DPTb Bisa Nyoblos? Simak Aturan KPU
Hanya saja, pemilih yang masuk dalam kategori DPTb sedikit berbeda dengan pemilih biasa, khususnya terkait jam pencoblosan
Editor:
muslimah
Agus Iswadi
Pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara DPRD kabupaten saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Hotel Permata Sari Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, Rabu (31/1/2024).
Syarat Pemilih DPTb Pemilu 2024
Pemilih DPTb harus memenuhi beberapa syarat agar dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024.
Adapun ketentuan ini telah ditetapkan berdasarkan Pasal 36 ayat (3) PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum.
DPTb pun diperuntukan bagin pemilih yang tengah berada dalam keadaan:
- Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan
- Pindah domisili
- Model A surat pindah memilih.
Berita Terkait:#Mata Lokal Memilih
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.