Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ini Penyebab Surat Suara yang Tercoblos Jadi Tidak Sah, Hindari Hal Berikut

Agar suara yang diberikan sah, maka pemilih juga harus mencermati tata caranya. Apabila salah mencoblos, maka surat itu bisa dianggap tidak sah

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Rifqy Gozali
Simulasi penghitungan surat suara di Balai Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Hari ini, ratusan juta pemilih warga negara Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

 Penggunaan hak pilih saat pemilu penting untuk menentukan arah bangsa lima tahun mendatang.

Agar suara yang diberikan sah, maka pemilih juga harus mencermati tata cara pemungutan suara.

Apabila salah mencoblos, maka surat yang sudah terlanjur dipakai akan dihitung tidak sah.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda harus tahu mulai sekarang bagaimana cara mencoblos yang benar dan sah.

Berikut hal yang harus diperhatikan agar surat suara yang dipakai sah setelah dicoblos.

Hal yang harus diperhatikan agar surat suara sah

1. Letak pencoblosan

Dikutip dari Harian KOMPAS, Sesuai dengan Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, surat suara dihitung sah apabila dicoblos di tempat tertentu.

Adapun tempat yang dimaksud yaitu satu kali mencoblos pada nomor urut, nama, foto pasangan calon, serta tanda garmbar partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam surat suara.

Aturan ini berlaku untuk surat suara bagi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Sementara untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, letak pencoblosan dianggap sah apabila dicoblos di baggian nomor, tanda gambar parpol, atau nama caleg.

Adapun bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) surat suaranya dinyatakan sah apabila dicoblos pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lain.

Baca juga: Jokowi Nyoblos di Gambir, Maruf Amin Salurkan Hak Pilih di Cimanggis Depok

Baca juga: 10 Desa di Demak Dipastikan Tunda Pemungutan Suara Pemilu 2024, Total Ada 114 TPS

2. Aturan coblos lebih dari satu kali

Suara bakal tetap dinyatakan sah walaupun dicoblos lebih dari satu kali selama masih satu kolom,

Hal ini berlaku bagi surat suara untuk capres-cawapres dan kolom parpol yang sama bagi anggota legislatif.

Meskipun demikian, apabila pemilih mencoblos lebih dari satu kali selain di area yang sudah disebutkan, misal berbeda paslon capres-cawapres atau berbeda kolom parpol, maka suara dianggap tidak sah.

3. Disarankan mencoblos satu kali

Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyarankan, untuk mencoblos sebaiknya dilakukan satu kali saja di tiap surat suara.

Alasannya, tidak semua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memahami aturan sah atau tidaknya sebuah suara.

Menurutnya, di beberapa kasus, dua kali mencoblos bahkan dianggap sebagai dua suara dan menyebabkan penghitungan ulang.

4. Lakukan dengan tenang dan teliti

Titi Anggraini juga menyarankan agar pemilih tetap tenang dan teliti saat akan mencoblos surat suara.

Pertama, cobalah untuk membentangkan surat suara dan amati semua gambar serta tulisan yang ada di dalam surat suara.

Kemudian baru coblos kandidat sesuai dengan area yang ditentukan, agar tidak melebar dan menyebabkan suara menjadi tidak sah.

Baca juga: Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

5. Cek kondisi surat suara sebelum masuk bilik

Surat suara memang bisa dibuka terlebih dahulu sebelum pemilik masuk ke dalam bilik suara.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengatakan, pemilih dapat memeriksa terlebih dahulu sebelum mencoblosnya.

"Sebaiknya iya (pengecekan surat suara sebelum masuk bilik suara)," kata Satya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/2/2024).

Meskipun demikian, Satya menyatakan bahwa pemilih juga dapat mengeceknya ketika sudah ada di bilik suara.

Apabila ada kerusakan, ia menghimbau agar segera menukarkannya kepada KPPS di TPS yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved