Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Muhaimin Iskandar dan Jusuf Kalla Dilaporkan ke Bawaslu karena Komentarnya Terkait Film Dirty Vote

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla dilaporkan ke Bawaslu RI, Selasa (13/2/2024).

Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (13/2/2024).

Pelapor adalah kelompok yang mengatasnamakan diri Komunitas Advokat Lintas Nusantara (Lisan).

Laporan ini terkait dengan komentar keduanya terhadap film dokumenter berjudul "Dirty Vote" yang mengungkap desain kecurangan-kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: Sehari Setelah Film Dirty Vote Presiden Jokowi Tetapkan Kenaikan Tunjangan Bawaslu, Capai Rp 29 Juta

“Cak Imin (sapaan Muhaimin Iskandar) meng-upload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kami duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya, yaitu menyudutkan salah satu paslon (pasangan calon).

Meskipun, di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02,” kata Wakil Ketua Lisan Ahmad Fatoni, Selasa (13/2/2024).

“Dia (Jusuf Kalla) menyampaikan, di dalam film Dirty Vote itu baru 25 persen yang disampaikan, jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25 persen,” ujarnya lagi.

Fatoni mengatakan, Lisan mempersoalkan tindakan Cak Imin dan Jusuf Kalla karena saat ini sedang masa tenang Pemilu 2024.

Sementara komentar keduanya viral.

“Jangankan kampanye negatif, kampanye positif pun tidak boleh.

Jadi kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar,” ujar Fatoni.

Bawaslu RI mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Lisan tersebut.

Kemudian, sesuai prosedur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Pelanggaran, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu akan dikaji terlebih dulu apakah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Ya benar, Bawaslu sudah menerima laporan, sehingga Bawaslu punya waktu dua hari sebagaimana diatur untuk melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa malam. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cak Imin dan JK Dilaporkan ke Bawaslu karena Komentarnya Terkait Film "Dirty Vote""

Baca juga: Kontroversi Film Dirty Vote, 02 Sebut sebagai Kampanye Hitam

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved