Berita Semarang
BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Kota Semarang Sosialisasi Manfaat Program dan Iuran Bulan Berjalan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno menyampaikan terkait UMK yang baru harus dikawal bersama
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam rangka memberikan perlindungan dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai UU nomor 40 tahun 2004 serta UU nomor 24 tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyelenggarakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan tentang iuran bulan berjalan kepada perusahaan peserta.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Semarang pemuda Menyampaikan apresiasi terkait kepatuhan perusahaan peserta yang hadir atas pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan sesuai dengan tenggat waktu pembayaran yaitu tanggal 15 bulan selanjutnya.
Pada kesempatan itu, perusahaan yang hadir diajak untuk mulai menerapkan pembayaran iuran bulan berjalan dengan memperhatikan beberapa manfaat yaitu saldo JHT yang lebih tinggi dan juga memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan klaim kepada peserta karena secara administrasi sudah sesuai dengan bulan berjalan pembayaran.
“Banyak yang dapat kita terima manfaatnya apabila kita tertib pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya saldo JHT lebih tinggi, memberikan kemudahan layanan dan pelayanan klaim,” kata Tanti dalam keterangannya, Jumat (16/2).
Sosialisasi dilakukan pada Jumat dua pekan lalu, menghadirkan 22 perwakilan perusahaan di Kota Semarang dan 10 personel bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
Tujuannya, yakni mendorong perusahaan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada peserta dengan 4 (empat) program BPJS Ketenagakerjaan,
meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran iuran tepat waktu menjadi pembayaran iuran tepat bulan dan tertib administrasi pelaporan tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno menyampaikan terkait UMK yang baru harus dikawal bersama dalam melaporkan upah di BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi dasar iuran.
Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan naungan perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja di Kota Semarang.
Salah satu perwakilan dari perusahaan, Griya Pondok Sejati menyampaikan bahwa pada saat ini perusahaannya telah berpartisipasi dalam program Sertakan untuk melindungi mitra tenaga pemasar dibawah kelolaan Grinatha.
"Untuk pembayaran iuran di bulan berjalan akan diusahakan untuk dilakukan sesuai dengan iuran bulan berjalan di bulan Desember 2023," ungkap Gunawati, perwakilan tersebut.
Disampaikan juga dalam kegiatan ini mengenai Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) melalui menu daftar BPU di aplikasi JMO untuk meningkatkan kesadaran jaminan sosial khususnya di lingkungan sekitar perusahaan.
“kami berharap setiap perusahaan dapat bisa menyebarluaskan informasi ini dan berpartisipasi 1 karyawan mendaftarkan 1 orang keluarga/ orang terdekatnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU," tambah Tanti.
Terkait dengan kepatuhan keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan, Sutrisno meminta seluruh karyawan yang bekerja di Perusahaan wajib terlindungi secepatnya dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Dengan perusahaan mendukung pelaksanaan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perusahaan di Kota Semarang sudah turut serta bersama Pemerintah Kota mewujudkan kesejahteraan pekerja di Kota Semarang," imbuhnya. (*)
Pertumbuhan Pengembang Perumahan di Semarang Kian Pesat, Distaru Ingatkan Patuhi Aturan Tata Ruang |
![]() |
---|
Jumlah Feeder Trans Semarang Terbatas, Pengamat Transportasi Usulkan Menyentuh Banyak Perumahan |
![]() |
---|
Dana Operasional RT Rp25 Juta Cair, Wali Kota Harap Warga Kurang Mampu Tak Lagi Diwajibkan Iuran |
![]() |
---|
Trans Semarang Perlu "Obat" Serius: Peremajaan Armada hingga Restrukturisasi Manajemen |
![]() |
---|
Keluhan Warga soal BRT Trans Semarang: Mogok, Penuh, dan Bikin Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.