Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kisah Haru Warga Binaan Dapat Izin Dari Lapas Perempuan Semarang, Antar Suami ke Pemakaman

Perempuan berinisial LD warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang mengajukan izin luar biasa untuk mengantar suami ke pemakaman.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
LAPAS PEREMPUAN SEMARANG
IZIN LUAR BIASA - Seorang warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang menghadiri pemakaman suami selepas izin luar biasa disetujui oleh pihak Lapas, Kota Semarang, Senin (3/11/2025).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Seorang perempuan berinisial LD warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang mengajukan secara mendadak izin luar biasa untuk menghadiri proses pemakaman suami. 

Izin itu diajukan ke pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang yang kemudian menyetujuinya. 

Selepas izin tersebut keluar, LD lekas pulang ke rumahnya untuk melihat wajah suaminya untuk terkahir kali sebelum disemayamkan di daerah Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (3/11/2025).  

Baca juga: Bangun Ketahanan Pangan di Balik Jeruji Besi, Warga Binaan Lapas Brebes Panen 100 Kg Ikan Lele

Ia keluar dari lapas dengan dikawal oleh dua orang petugas lapas perempuan dan satu anggota kepolisian dari Polsek Semarang Tengah. 

Dari sejumlah foto yang diterima Tribun, LD tampak berwajah sembab. 

Ia terus memegangi sebuah tisu untuk menghapus air matanya. 

Ia memberikan penghormatan terakhirnya untuk sang suami mulai dari proses menggotong keranda jenazah dari rumahnya hingga ke tempat pemakaman umum. 

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina mengatakan, pemberian izin keluar lapas merupakan hak-hak kemanusiaan para narapidana yang sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

Dalam aturan itu, narapidana bisa  diberikan izin keluar dengan alasan kepentingan tertentu termasuk untuk menghadiri pemakaman anggota keluarga inti.

"Ya kami berikan izin karena warga binaan berhak mendapatkan kesempatan menghadiri peristiwa penting keluarga, termasuk saat berduka," kata Ade dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun.

Selepas proses itu selesai, LD dibawa kembali ke lapas.

"Dari momen ini, kami harap warga binaan  bisa terus memperbaiki diri dan lebih kuat menjalani pembinaan di lapas," ungkap Ade. 

Izin Mbak Ita

Izin serupa sebelumnya juga pernah diberikan oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita  pada Jumat (26/9/2025).

Kala itu, Mbak Ita keluar dari lapas untuk menghadiri acara pernikahan anaknya di Semarang  Royale Golf, Banyumanik, Kota Semarang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved