Berita Nasional
Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Psikologis Terkait Kematian Sang Anak
Artis Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan psikologis terkait kematian sang anak.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan psikologis terkait kematian sang anak, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024).
Artis tersebut tiba bersama tim kuasa hukumnya pukul 16.56 WIB.
Dia memakai pakaian serba hitam menuju Gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Yudha Arfandi Dipastikan Tak Alami Gangguan Jiwa saat Benamkan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang
"Hari ini klien kami akan diperiksa sebagai saksi oleh tim psikologi forensik.
Nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan mungkin setelah pemeriksaan," ujar Kuasa Hukum Tamara, Sandy Arifin di lokasi.
Sementara itu, Tamara mengaku datang dalam kondisi sehat.
Dia pun meminta agar awak media menunggu dirinya diperiksa terlebih dahulu.
"(Persiapannya) menenangkan diri sih dari kemarin biar tenang tesnya lancar.
Mohon doanya," kata Tamara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Tamara bakal diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) terkait kasus kematian sang anak di kolam renang.
"Sore ini akan dilaksanakan pemeriksaan psikologi forensik terhadap saudari Tamara oleh tim psikologi forensik dan Bagian Psikolog Biro SDM Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan kekasih Tamara, Yudha Arfandi, sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Yudha membenamkan Dante di kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ungkap Wira.
Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif. Yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik dan 54 detik.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.