Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ini Nominal Santunan Petugas KPPS, PPS, PPK, Linmas Meninggal Dunia di Pemilu 2024 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan dana santunan untuk para petugas ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan dana santunan untuk para petugas ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Iya, disiapkan santunan untuk petugas ad hoc yang meninggal dunia,” ucap Hasyim, Jumat (16/2/2024).

Berdasarkan data yang diperbarui pada Jumat pukul 18.00 WIB, selama 14-15 Februari 2024, sebanyak 35 orang petugas ad hoc Pemilu 2024 meninggal dunia dan 3.909 orang sakit.

Rinciannya, 23 orang merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 3 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 9 petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Sementara yang sakit, sebanyak 2.878 merupakan anggota KPPS, 596 PPS, dan 119 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Adapun, besaran santunan yang telah disetujui pemerintah termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat pada Agustus 2022 menjelaskan bahwa pemerintah telah menyetujui biaya perlindungan bagi petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.

Berikut santunan kecelakaan kerja petugas ad hoc Pemilu 2024:

  • Meninggal: Rp36.000.000
  • Cacat Permanen: Rp30.800.000
  • Luka Berat: Rp16.500.000
  • Luka Sedang: Rp8.250.000
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.00

Selain itu, pemerintah juga telah menyetujui kenaikan honor petugas ad hoc Pemilu 2024, meski tidak sesuai dengan usulan KPU.

Misalnya, untuk Ketua KPPS, pemerintah telah menyetujui honor senilai Rp1,2 juta untuk Pemilu 2024 dan Rp900 ribu untuk Pilkada 2024.

Nominal ini lebih rendah dari usulan KPU yang ingin honor KPPS naik 3 kali lipat dari honor pada Pemilu 2019 yang sebesar Rp 550.000.(*Kompastv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved