Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Pemilih Tak Terdaftar Pun Ikut Nyoblos, Pemungutan Suara Ulang Bakal Digelar di Sejumlah TPS Jateng

Hal itu seperti KPU Kabupaten Purbalingga yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001 Desa Timbang, Kecamatan Kejobong

Editor: muslimah
dokumentasi Humas Pemkab Tegal
Simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tegalandong, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Pelaksanaan pesta demokrasi serentak pada 14 Februari lalu disebut-sebut relatif berjalan lancar, masih menyisakan pekerjaan rumah bagi para penyelenggara pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun masih harus mengelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumah daerah, khususnya di Jateng, akibat masalah yang muncul terkait dengan kepesertaan pemilih.

Hal itu seperti KPU Kabupaten Purbalingga yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001 Desa Timbang, Kecamatan Kejobong.

Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari pengawas TPS melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyusul adanya dua orang yang seharusnya tidak memiliki hak mencoblos di TPS tersebut, dilayani memilih oleh petugas KPPS setempat.

"Ada PSU, karena ada dua orang pemilih yang berdasarkan data kependudukan beralamat di Kabupaten Bogor, dan kedua orang tersebut tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb TPS 001 Timbang, tapi telah menggunakan hak pilih di pilpres yang sebenarnya secara aturan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terkait," kata Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di Wisma Tien, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (16/2).

Baca juga: UPDATE Quick Count Litbang Kompas Pileg 2024, Data Masuk 99 Persen, 8 Partai Berpeluang ke Senayan

Baca juga: Nafa Urbach Menyapa Warga Kedu Jateng, Perolehan Suaranya Melejit, Lolos ke Senayan?

Rencananya, menurut dia, KPU Purbalingga bakal menggelar PSU di TPS 001 Desa Timbang pada Minggu (18/2/2024).

Hari itu dipilih dengan asumsi hari libur, dan masyarakat memiliki waktu yang lebih longgar, sehingga partisipasi pemilih bisa maksimal.

Zamzam, sapaannya, menuturkan, PSU akan digelar hanya untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden.

"Untuk pemungutan presiden dan wakil presiden, karena saat itu pemilih hanya diberikan surat suara presiden, yang lainnya tidak diberikan," jelasnya.

Dia menambahkan, KPU Purbalingga juga telah menyiapkan logistik pemungutan suara ulang.

Ia menyebut, nantinya desain surat suara saat PSU akan berbeda dibandingkan dengan saat pencoblosan pada Rabu kemarin.

"Distribusi Logistik hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS," terangnya.

Rapat Koordinasi juga dihadiri perwakilan dari Bawaslu Purbalingga, Polres Purbalingga, Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kodim 0702/Purbalingga, Bakesbangpol Purbalingga.
Kabupaten Tegal

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi menyebut, ada satu TPS yang akan menyelenggarakan PSU khusus pilpres, sedangkan untuk yang lainnya masih tetap, karena sudah dilakukan penghitungan.

Satu TPS yang akan menyelenggarakan PSU yakni di TPS 15, Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. PSU akan digelar pada Minggu (18/2).

Sesuai dengan ketentuan UU No. 7/2017 pasal 372, Harpendi mengungkapkan, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS didapati ada orang yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi diperbolehkan untuk memilih.

Selain itu, KTP yang bersangkutan juga bukan berdomisili sesuai lokasi TPS.

"Kenapa di TPS 15 Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna dilakukan PSU, karena awalnya setelah pemungutan suara selesai, kemudian didapati di daftar pemilih khusus (DPK) ada empat orang yang berasal dari Depok Jawa Barat.

"Pengawas TPS kemudian melapor ke Pengawas Desa, dan naik lagi ke Panwaslu Kecamatan, dan menyampaikan ke Bawaslu Kabupaten Tegal.

Karena sesuai ketentuan harus PSU, maka segera memberikan saran perbaikan, dan saat itu proses penghitungan suara sempat dihentikan," terangnya, kepada Tribunjateng.com, Jumat (16/2).

Kemudian setelah dikonfirmasi, Harpendi menyatakan, yang digunakan adalah surat suara pilpres saja, sehingga surat suara lain yang sudah selesai penghitungan tetap dihitung.

"Sesuai dengan ketentuan UU No. 7/2017, PSU dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara yang sudah terjadwal oleh KPU. Kami sudah konfirmasi ke KPU Kabupaten Tegal, dan keputusannya akan melaksanakan PSU pada Minggu (18/2). Hal itu sesuai ketentuan, karena harus dilaksanakan pada hari libur atau yang diliburkan," jelasnya. (jti/dta)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved