Hasil Pemilu 2024
Sosok Hamka Haq, Caleg PDI P Meskipun Sudah Meninggal Dunia Meraih 14.191 Suara
Sosok Hamka Haq, caleg di Jawa Timur meskipun sudah meninggal dunia tapi masih mendapat suara hingga ribuan.
TRIBUNJATIM.COM -- Sosok Hamka Haq, caleg di Jawa Timur meskipun sudah meninggal dunia tapi masih mendapat suara hingga ribuan.
Hamka Haq merupakan caleg dari PDIP telah meninggal dunia pada tanggal 7 Desember 2023 lalu.
Meskipun sudah meninggal, seorang caleg ini masih mendapat ribuan suara di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) kemarin.
Hamka Haq masih mendapat 5.588 suara.
Hamka Haq merupakan caleg PDIP dapil Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo.
Foto Hamka Haq masih terpampang di surat suara.
Bahkan, Hamka Haq masih bisa mengumpulkan ribuan suara.
Pantauan Tribunnews.com (grup Tribun Jatim) di situs kpu.go.id pada Kamis (16/2/2024), Hamka Haq berhasil memperoleh 5.588 suara.
Data tersebut dilihat pada pukul 14.32 WIB.
Diketahui, Prof Hamka meninggal dunia di usia 71 tahun setelah dirawat selama beberapa waktu di RS Siloam Jakarta.
Ke Mana Suara Caleg yang Telah Meninggal Dunia?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.
Data dari caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 2024 pada 14 Februari.
Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah.
Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.
"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal. Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar, Rabu (7/2/2024).
Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.
Sebanyak 5.588 pemilih masih mencoblos Hamka Haq, caleg dari PDI Perjuangan. Hamka Haq telah meninggal dunia pada Kamis 7 Desember 2023 lalu (KPU)
Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.
"Tapi proses pencoretan ini tidak dilakukan di KPU, akan tetapi di TPS masing-masing. Dan ini nanti harus diparaf oleh KPPS," jelasnya.
Sebagai langkah verifikasi, lanjut Anwar, pihaknya juga melakukan klarifikasi untuk meminta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut.
"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan di saat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara, berarti masuk suara parpol," paparnya.
Hingga 17 Februari 2024 pukul 19:30 WIB dari progress: 5792 dari 9128 TPS atau 63.45 persen.
Prof Hamka telah meraih angka 14 ribu.
Berikut Daftar perolehan lengkap suaranya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 24.612
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon
: 86.067
Calon Legislatif
Jumlah Suara
1. Prof. Dr. H. HAMKA HAQ, M.A.
14.191
2. dr. H. MUFTI A. N. ANAM
43.085
3. RINI SOFRIANY
9.715
4. IMAN MUNANDAR B
6.949
5. Prof. Dr. H. DJANGGAN SARGOWO
12.704
6. JAMANGATUN UMI HASANAH, S.Pd.
5.630
7. SULHAIRI, S.Pd., M.Pd.
7.893
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Caleg Masih Dapat Ribuan Suara Meski Sudah Meninggal, KPU Kuak Nasib Akhir Perolehan Suaranya,
Baca juga: Prakiraan Cuaca Wonogiri, Minggu, 18 Februari 2024 Dari Siang hingga Malam Diguyur Hujan
Baca juga: Hasil Pileg 2024 Dapil 1 Jateng : Mochamad Herviano Tertinggi, Warren H Tanoesoedibjo Dapat 3.535
Baca juga: Pj Gubernur Jateng: Kejurda Baveti Tularkan Semangat Bagi Petenis Muda
Baca juga: Dorong Penganekaragaman dan Keamanan Pangan, Jawa Tengah Sabet 3 Penghargaan dari Bapanas
3 Caleg Terpilih Hasil Pileg Karanganyar 2024 Resmi Diganti |
![]() |
---|
Caleg PDIP Suprapto Koting Somasi KPU Karanganyar, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Caleg PDIP di Jateng Ancam 4 Langkah Hukum, Jika Tidak Dilantik Karena Terdampak Sistem Komandante |
![]() |
---|
Kalah Suara dari Once Mekel dalam Perolehan Suara Masinton Gagal kembali ke Senayan |
![]() |
---|
Daftar 8 Parpol Lolos ke Senayan dan Hasil Lengkap Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.