Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pemilu 2024

Caleg PDIP di Jateng Ancam 4 Langkah Hukum, Jika Tidak Dilantik Karena Terdampak Sistem Komandante

Caleg PDIP di Jawa Tengah yang terdampak sistem komandante meminta pemberlakuan Peraturan Partai (PP) DPD PDIP Nomor 3 Tahun 2024.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI bendera PDI Perjuangan. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Puluhan calon legislatif (Caleg) PDIP di Jawa Tengah telah menyiapkan empat langkah hukum jika mereka batal dilantik sebagai anggota dewan.

Ancaman itu disebutkan mereka lantaran dampak dari sistem komandante dari DPD PDIP.

Jika sistem tersebut tetap diterapkan, mereka bakal batal dilantik meskipun memperoleh suara terbanyak di wilayahnya pada Pileg 2024.

Baca juga: "Tegakan Konstitusi" Karangan Bunga di Kantor DPC PDIP Blora, Kuat: Apa Tujuannya?

Baca juga: Nasib Terkini Caleg PDIP Terancam Tak Dilantik di Jawa Tengah, Berkumpul di Hotel Adhiwangsa

Puluhan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan dari berbagai daerah di Jawa Tengah yang terdampak sistem komandante meminta pemberlakuan Peraturan Partai (PP) DPD PDIP Nomor 3 Tahun 2024.

Menurut para Caleg yang tergabung dalam Banteng Soca Ludira itu, sistem komandante yang berpijak pada PP DPD PDIP Nomor 1 Tahun 2023 seharusnya gugur dengan adanya PP DPD PDIP Nomor 3 Tahun 2024 terkait pelantikan caleg terpilih pada Pemilu 2024.

Ketua Banteng Suca Ludira, Yudi Kurniawan mengatakan, pihaknya mendesak DPP PDIP bertindak tegas supaya mereka tidak terdampak sistem komandante.

"Setahu kami, kalau memang aturan PP DPD Nomor 1 Tahun 2023 yang sudah dilakukan mulai 15 Juni 2023, tidak berlaku lagi," kata Yudi Kurniawan seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (21/4/2024).

"Setelah diterbitkan PP DPP PDIP Nomor 3 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh ibu Ketum (PDIP), Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada 17 April 2024," sambungnya.

Meski begitu, Yudi Kurniawan tak menampik bahwa masih ada perdebatan mengenai sejumlah poin pada PP Nomor 3 tersebut.

"Kalau itu nanti kami tunggu keputusan DPP PDIP."

"Kami di sini sebagai Caleg Jateng korban komandante."

"Pemberlakuan PP Nomor 1 Tahun 2023 DPD itu juga memang kami tahu isinya, kami memahami dan mengerti," ujar Yudi.

"Tetapi setelah muncul PP Nomor 3 Tahun 2024, DPP ini kan berarti itu semua sudah dicabut."

"Jadi yang diberlakukan itu PP Nomor 3 Tahun 2024."

"Di situ jelas, Caleg dengan perolehan suara terbanyak yang dilantik," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved