Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pemilu 2024

Caleg PDIP Suprapto Koting Somasi KPU Karanganyar, Ada Apakah?

Surat somasi yang dilayangkan Suprapto Koting melalui tim kuasa hukumnya ini disampaikan ke KPU Kabupaten Karanganyar pada Selasa (23/4/2024).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Petugas keamanan melintas di depan karangan bunga yang dikirim relawan Suprapto Koting ke KPU Kabupaten Karanganyar pada Selasa (23/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Caleg PDIP Kabupaten Karanganyar, Suprapto Koting melayangkan somasi ke KPU Kabupaten Karanganyar.

Suprapto merupakan caleg PDIP yang mengikuti kontestasi politik Pemilu 2024 di Dapil I Kabupaten Karanganyar.

Dimana dapil itu meliputi Kecamatan Matesih, Karanganyar, dan Mojogedang.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, Suprapto Koting menduduki peringkat keempat peraih suara terbanyak dari PDIP dengan raihan 4.075 suara di Dapil I.

Baca juga: Besaran Dana Hibah Pilkada Blora 2024 yang Sudah Diterima KPU

Baca juga: KPU Resmi Tetapkan Prabowo dan Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

Di sisi lain, sebelumnya KPU Kabupaten Karanganyar telah menerima surat dari DPC PDIP Kabupaten Karanganyar terkait pengunduran diri tiga caleg pada 23 Maret 2024.

Dari tiga caleg PDIP tersebut salah satunya yakni Suprapto.

Adapun surat somasi yang dilayangkan Suprapto Koting melalui tim kuasa hukumnya tersebut disampaikan ke KPU pada Selasa (23/4/2024).

Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 706 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 bahwa kliennya berhak untuk ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2024-2029.

Kemudian dalam surat tersebut juga disebutkan, Suprapto tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri.

"Prinsipnya kami mengingatkan kembali ke KPU RI agar jangan sampai melakukan tindakan yang inkonstitusional yang hanya mendasarkan pada surat pernyataan kesanggupan (mengundurkan diri)," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Suprapto Koting, Sri Sumanta kepada Tribunjateng.com, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Sejumlah Menteri Ikut Hadir Jelang Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 di KPU

Baca juga: KPU Blora Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Yang Pernah Diberhentikan Tidak Boleh

Menurut Sri Sumanta, surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri yang diserahkan DPC PDIP ke KPU Kabupaten Karanganyar beberapa waktu lalu itu tidak bisa dimaknai sebagai surat pernyataan mengundurkan diri dan belum memiliki kekuatan hukum.

Dia menerangkan, kliennya memang menandatangani blangko surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri yang telah disiapkan oleh partai.

Akan tetapi dalam blangko tersebut, terang Sri Sumanta, hanya tanda tangan dan tidak disertai nama terang.

Pihaknya akan menempuh upaya hukum, baik itu melalui hukum pidana, perdata, TUN maupun etik apabila KPU Kabupaten Karanganyar menggunakan surat yang dilayangkan DPC PDIP yang dinilai catat hukum tersebut untuk menetapkan caleg terpilih.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengatakan, belum menerima surat sosmasi yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Suprapto Koting.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved