Hasil Pemilu 2024
Caleg PDIP Suprapto Koting Somasi KPU Karanganyar, Ada Apakah?
Surat somasi yang dilayangkan Suprapto Koting melalui tim kuasa hukumnya ini disampaikan ke KPU Kabupaten Karanganyar pada Selasa (23/4/2024).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Caleg PDIP Kabupaten Karanganyar, Suprapto Koting melayangkan somasi ke KPU Kabupaten Karanganyar.
Suprapto merupakan caleg PDIP yang mengikuti kontestasi politik Pemilu 2024 di Dapil I Kabupaten Karanganyar.
Dimana dapil itu meliputi Kecamatan Matesih, Karanganyar, dan Mojogedang.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, Suprapto Koting menduduki peringkat keempat peraih suara terbanyak dari PDIP dengan raihan 4.075 suara di Dapil I.
Baca juga: Besaran Dana Hibah Pilkada Blora 2024 yang Sudah Diterima KPU
Baca juga: KPU Resmi Tetapkan Prabowo dan Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
Di sisi lain, sebelumnya KPU Kabupaten Karanganyar telah menerima surat dari DPC PDIP Kabupaten Karanganyar terkait pengunduran diri tiga caleg pada 23 Maret 2024.
Dari tiga caleg PDIP tersebut salah satunya yakni Suprapto.
Adapun surat somasi yang dilayangkan Suprapto Koting melalui tim kuasa hukumnya tersebut disampaikan ke KPU pada Selasa (23/4/2024).
Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 706 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 bahwa kliennya berhak untuk ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2024-2029.
Kemudian dalam surat tersebut juga disebutkan, Suprapto tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri.
"Prinsipnya kami mengingatkan kembali ke KPU RI agar jangan sampai melakukan tindakan yang inkonstitusional yang hanya mendasarkan pada surat pernyataan kesanggupan (mengundurkan diri)," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Suprapto Koting, Sri Sumanta kepada Tribunjateng.com, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Sejumlah Menteri Ikut Hadir Jelang Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 di KPU
Baca juga: KPU Blora Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Yang Pernah Diberhentikan Tidak Boleh
Menurut Sri Sumanta, surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri yang diserahkan DPC PDIP ke KPU Kabupaten Karanganyar beberapa waktu lalu itu tidak bisa dimaknai sebagai surat pernyataan mengundurkan diri dan belum memiliki kekuatan hukum.
Dia menerangkan, kliennya memang menandatangani blangko surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri yang telah disiapkan oleh partai.
Akan tetapi dalam blangko tersebut, terang Sri Sumanta, hanya tanda tangan dan tidak disertai nama terang.
Pihaknya akan menempuh upaya hukum, baik itu melalui hukum pidana, perdata, TUN maupun etik apabila KPU Kabupaten Karanganyar menggunakan surat yang dilayangkan DPC PDIP yang dinilai catat hukum tersebut untuk menetapkan caleg terpilih.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengatakan, belum menerima surat sosmasi yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Suprapto Koting.
tribunjateng.com
tribun jateng
Karanganyar
caleg pdip somasi kpu karanganyar
PDIP
PDI Perjuangan
KPU Kabupaten Karanganyar
PDIP Kabupaten Karanganyar
Suprapto Koting
Sri Sumanta
KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 706 Tahun 2024
3 Caleg Terpilih Hasil Pileg Karanganyar 2024 Resmi Diganti |
![]() |
---|
Caleg PDIP di Jateng Ancam 4 Langkah Hukum, Jika Tidak Dilantik Karena Terdampak Sistem Komandante |
![]() |
---|
Kalah Suara dari Once Mekel dalam Perolehan Suara Masinton Gagal kembali ke Senayan |
![]() |
---|
Daftar 8 Parpol Lolos ke Senayan dan Hasil Lengkap Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Di Papua Pegunungan, Pasangan Nomor 2 Menang Telak, Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Setelah Buka Puasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.