Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Update Real Count KPU di Yogyakarta Sabtu 17 Februari, Prabowo-Gibran Unggul Disusul Ganjar-Mahfud

Selain lembaga survey swasta yang merilis Quick Count atau hitung cepat, KPU juga merilis penghitungan sementara untuk Real Count.

|
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNMAKASSAR
Berikut hasil hitung cepat atau Quick Count dari lembaga survey Kedai Kopi di wilayah Bali, Rabu 14 Februari 2024 per pukul 16.15 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini update real count KPU di Provinsi D.I Yogyakarta, Sabtu (17/2/2024).

Selain lembaga survey swasta yang merilis Quick Count atau hitung cepat, KPU juga merilis penghitungan sementara untuk Real Count.

Data tersebut dirilis di website resmi KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Dalam website itu, masyarakat bisa mengetahui seluruh suara baik dari Pilpres, Pileg DPD, DPR RI hingga DPRD Kabupaten di seluruh wilayah.

Dikutip dari website https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/33/3374 yang diupdate pada Sabtu (17/2/2024) pada pukul 10.00 WIB, untuk penghitungan Pilpres di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah mencapai 72.60 persen.

Progress penghitungan pilpres di DIY sudah mencapai 8663 dari 11932 TPS.

Suara terbanyak didapat oleh paslon 02, Prabowo-Gibran dengan jumlah suara sebanyak 534.014 atau sekitar 49.69 persen.

Kemudian disusul oleh paslon 03 Ganjar-Mahfud dengan suara sebanyak 321.037 atau 29.88 persen..

Terakhir ada paslon 01, Anies-Muhaimin dengan perolehan jumlah suara sebanyak 219.540 saja.

Sedangkan untuk perhitungan nasional, Prabowo-Gibran unggul dengan jumlah suara 44.502.132 atau 57.46 persen.

Kemudian disusul Anies-Muhaimin dengan perolehan 19.095.677 atau 24.66 persen.

Dan terakhir paslon Ganjar-Mahfud dengan angka 13.846.580 atau sekitar 17.88 %.

Disclaimer

1 Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2 Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved