Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

4 TPS di Satu Desa Kabupaten Pemalang Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Kabupaten Pemalang mencatat ada empat TPS di satu desa, Kecamatan Comal, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
TPS 15 di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).   

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Bawaslu Kabupaten Pemalang mencatat ada empat TPS di satu desa, Kecamatan Comal, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi mengatakan, PSU ini dilakukan di satu desa yaitu Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

"Di Desa Susukan ada 4 empat TPS yang di PSU yaitu TPS 9, TPS 10, TPS 12, dan TPS 15," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi kepada Tribunjateng.com, Minggu (18/2/2024).

Menurutnya, PSU dilakukan karena berdasarkan hasil dari penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS, ini ditemukan hal-hal yang harus dilakukan PSU.

"4 TPS yang PSU permasalahannya adalah adanya pemilih yang ber KTP luar daerah mencoblos di 4 TPS tersebut, tanpa adanya surat keterangan pindah," ujarnya.

Sudadi menambahkan, ada 8 orang yang mencoblos di 4 TPS tersebut. Mereka diberikan dua surat suara yaitu pilpres dan DPD, sehingga yang di PSU yaitu pilpres dan DPD.

"Jumlah daftar pemilih tetap yaitu untuk TPS 9 ada 280 DPT, lalu TPS 10 ada 249 DPT, TPS 12 ada 276 DPT, dan TPS 15 ada 207 DPT," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved