Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Alasan 4 TPS di Comal Pemalang Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ada Temuan Pelanggaran Administrasi

Empat TPS yang berada di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena ada temuan pelanggaran.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnowo
TPS 15, Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang saat melakukan perhitungan suara ulang. 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Empat TPS di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Minggu (18/2/2024).

Empat TPS yang di PSU yaitu TPS 9, TPS 10, TPS 12, dan TPS 15.

Baca juga: Tinjau Pemungutan Suara Ulang di Kota Tegal, KPU Jateng Semangati Petugas KPPS

Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Achmad Husain mengatakan, PSU di Desa Susukan, Comal ini dari hasil pantauan berjalan dengan normal.

"Kalau di Jateng yang melakukan PSU ada 26 TPS di 13 kabupaten dan kota. Untuk di Pemalang hanya ada 4 TPS," kata Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng Achmad Husain kepada Tribunjateng.com.

Menurutnya, rata-rata penyebab dilakukannya PSU dikarenakan ada kesalahan administratif. 

"Jadi ada pemilih yang mencoblos di luar TPS tersebut dan diberikan akses untuk mencoblos oleh petugas KPPS.

Sehingga, pemilih tersebut tidak masuk di DPT, DPK, dan DPTB tapi dapat suara, sehingga itu masuk dalam pelanggaran administratif yang kemudian dilakukan PSU," ujarnya.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Presiden dan Wakil Presiden di TPS 15 Desa Penarukan Tegal Disebabkan Hal Ini

Ia menerangkan sejauh ini untuk partisipasi pemilih pada PSU sudah 50 persen.

"Semoga tahapan perhitungan ini berjalan dengan lancar," tambahnya. (Dro)
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved