Berita Nasional
Gambaran IKN Beberapa Tahun Mendatang, Dilengkapi Taksi Terbang Hingga Drone Logistik
IKN atau Ibu Kota Nusantara yang berada di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyedot perhatian masyarakat Indonesia.
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Kendaraan udara atau taksi terbang tersebut merupakan kendaraan Listrik yang diklaim mampu melakukan penerbangan hingga 3.000 meter diatas permukaan laut serta menempuh perjalanan hingga 35 kilometer hanya dalam waktu 21 menit.
Tak hanya itu, akan ada nirawak atau drone serta robot otonom yang melintasi langit IKN untuk mendukung sirkulasi logistik.
Seperti konsep yang diusung yakni adanya keberlanjutan lingkungan dan semua kendaraan di kota ini harus bertenaga Listrik.
"Di sana ada taksi terbang, drone dan robot untuk memantau semua perkembangan kota, bisa juga untuk logistik, kendaraan harus kendaraan listrik," kata Bambang.
Meskipun dibangun di Kawasan Hutan, IKN tetap dipastikan akan mengusung konsep menyatu dengan alam.
Mayoritas Gedung di IKN “ditutupi” alam jika dibandingkan Gedung-gedung tinggi khas perkotaan.
Artinya, Gedung-gedung yang ada di IKN akan dipenuhi tanaman dan pepohonan yang tidak meninggalkan kesan hutan.
"Kita juga menyatu dengan alam, desain di sana tidak ada desain, kecuali iconic building ya seperti istana itu kelihatan (wujud gedungnya)," kata Bambang.
Berikut Tahapan Pembangunan IKN:
Berikut lini masa tahapan pembangunan IKN Nusantara yang dipaparkan Kepala OIKN:
Tahap I 2022-2024
Pemindahan tahap awal untuk fungsi pemerintahan prioritas Jumlah penduduk sekitar 260.000 orang
Target 2024: Pembangunan ekosistem utuh di kawasan seluas 1.000 hektar berupa area pemerintahan lengkap dengan fasilitas pendukung.
Tahap II 2025-2029
Membangun area inti IKN, termasuk perluasan jaringan transportasi, permukiman, serta pengembangan kawasan riset dan talenta.
berita nasional terupdate
berita nasional
berita nasional hari ini
Berita IKN
Alifia Yumna Amri
tribunjateng.com
Ibu Kota Nusantara
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.