Berita Kriminal
Hampir Saja Lolos, Ayah Pembunuh Anak Kandung Dipergoki Warga saat Gali Makam di Dalam Rumah
Ayah pembunuh anak kandung di Merangin Jambi hampir saja lolos dari jeratan hukum setelah beraksi.
TRIBUNJATENG.COM - Ayah pembunuh anak kandung di Merangin Jambi hampir saja lolos dari jeratan hukum setelah beraksi.
Ia ditangkap setelah warga memergokinya sedang menggali makam di dalam rumah untuk anaknya.
Kini terungkap, korban tewas setelah lehenya dipiting oleh pelaku.
Diketahui korban tewas ini bernama Ali (12) dan pelaku Abdullah (44).
Baca juga: Segini Besaran Gaji Komeng Jika Lolos ke Senayan Sebagai Anggota DPD
Baca juga: Mata Ria Ricis dan Teuku Ryan Tampak Sembab Usai Hadiri Sidang Perceraian, Teuku Ryan: Mohon Doanya
Baca juga: Sekda Akbar : Sudah Tiga Kali Blok F Pasar Kedungwuni Pekalongan Ambruk
Pembunuhan ini terungkap saat seorang waraga bernama M Fikri melihat pelaku menggali lubang di rumahnya.
Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully, mengatakan, kejadian ini bermula sekira pukul 11.00 WIB, Fikri melihat korban bermain layang-layang dan diikuti oleh pelaku dari belakang.
Kemudian korban diajak pulang oleh pelaku ke rumah dan korban ikut pelaku dari pintu belakang.
Sesampainya di rumah, korban langsung bermain kemudian korban meminta izin pulang ke rumah ibunya.
Pelaku tidak mengizinkan anaknya itu pergi.
"Namun korban tidak berkenan untuk menginap. Karena korban menolak, pelaku kemudian marah dan memiting leher korban hingga meninggal dunia," kata Aiptu Rully, Senin (19/2/24).
Ia juga menyebut, setelah anaknya tewas kemudian pelaku menggali lubang di belakang rumahnya yang direncanakan untuk dijadikan kuburan korban.
Sekira pukul 14.30 WIB, Sabli datang ke rumah pelaku mengambil kartu BPJS milik pelaku. Ketika melihat ke belakang rumah, Sabli melihat pelaku sedang menggali lubang dan Sabli bertanya kepada pelaku 'ado apo nggali Lubang?' 'dak lah." jawab pelaku.
Karena curiga Sabli langsung masuk ke dalam rumah mengecek keadaan dalam rumah dan Sabli menemukan anak kandung dari pelaku sudah terbaring atau terlentang.
"Kemudian Sabli memanggil korban namun tidak menyahut lagi dan Sabli coba bangunkan dan mengerakkan namun tetap tidak begerak lagi, kemudian saksi Sabli memanggil perangkat desa dan warga sekitar, setelah itu Saksi mengamankan pelaku dan dibantu dengan pihak keamanan lain nya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku, diancam tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 338 KUHPidana.
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Begini Penderitaan Remaja Magelang yang Disiksa Polisi Lalu Disebar Data Pribadinya |
![]() |
---|
Pemuda 19 Tahun di Banyumas Tewas Tersengat Listrik Diduga Hendak Mencuri, Kaki Mencuat dari Eternit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.