Berita Semarang
Yosepha Terdakwa Investasi Pangkalan Gas Elpiji Bodong Divonis 1 Tahun 10 Bulan
Terdakwa investasi pangkalan gas elpiji bodong Yosepha Juwitaretno alias Eva telah dijatuhi hukuman.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Terdakwa investasi pangkalan gas elpiji bodong Yosepha Juwitaretno
"Jadi aliran dananya yang didapat Eva yaitu hanya muter," tandasnya.
Sebelumnya Eva divonis pidana Yosepha Juwitaretno divonis Pengadilan Negeri Batang selama 1 tahun 2 bulan atas kasus investasi bodong pada Senin (3/5/2023) lalu. Terdakwa selalu mengaku seorang ASN Dinas Sosial Yogyakarta. (*)
Baca juga: Bupati Kendal Membuka Acara Pekan Olahraga Pelajar Daerah 2024
Baca juga: Dendy Sulistyawan Tambah Porsi Latihan Demi Bersaing dengan Striker Naturalisasi
Baca juga: Musrenbang RKPD 2025 di Kudus : Prioritaskan Kebutuhan Mendesak
Baca juga: Brigjen TNI Budi Irawan Resmi Menjabat Kasdam IV/Diponegoro
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Semarang
Kota Semarang Terima Dana Transfer Pusat Rp1,8 Triliun untuk 2025, Ini Kata Wakil Wali Kota |
![]() |
---|
DPC INSA Semarang Tanam 1.500 Bibit Mangrove di Tambakrejo |
![]() |
---|
Cerita 2 Pemancing Semarang Bertahan di Tengah Badai, Pasrah Lihat Teman Terombang-ambing, 5 Tewas |
![]() |
---|
Segini Budget Wedding Mewah di Kota Semarang dalam Mahkota The Suri Tiara Wedding Fair 2025 |
![]() |
---|
Jabatan ASN Kota Semarang Dirombak, Wali Kota: Bolongan-bolongan yang Kemarin Ada, Sekarang Terisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.