Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Yosepha Terdakwa Investasi Pangkalan Gas Elpiji Bodong Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Terdakwa investasi pangkalan gas elpiji bodong Yosepha Juwitaretno alias Eva telah dijatuhi hukuman.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Terdakwa investasi pangkalan gas elpiji bodong Yosepha Juwitaretno 

"Jadi aliran dananya yang didapat Eva yaitu hanya muter," tandasnya.

Sebelumnya Eva divonis pidana Yosepha Juwitaretno divonis Pengadilan Negeri Batang selama 1 tahun 2 bulan atas kasus investasi bodong pada Senin (3/5/2023) lalu. Terdakwa selalu mengaku seorang ASN Dinas Sosial Yogyakarta. (*)

Baca juga: Bupati Kendal Membuka Acara Pekan Olahraga Pelajar Daerah 2024

Baca juga: Dendy Sulistyawan Tambah Porsi Latihan Demi Bersaing dengan Striker Naturalisasi

Baca juga: Musrenbang RKPD 2025 di Kudus : Prioritaskan Kebutuhan Mendesak

Baca juga: Brigjen TNI Budi Irawan Resmi Menjabat Kasdam IV/Diponegoro


 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved