Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bawaslu Jateng Mulai Sidangkan Laporan THN AMIN Soal 502 Ribu DPT Invalid

Bawaslu Jateng mulai sidangkan sedikitnya 502 ribu DPT invalid yang dilaporkan oleh tim hukum nasional (THN) AMIN, Selasa (20/2/2024).

Tribunjateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Sedikitnya 502 ribu DPT invalid mulai disidangkan Bawaslu Jateng. Pada perkara itu KPU menjadi terlapor. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Bawaslu Jateng mulai sidangkan sedikitnya 502 ribu DPT invalid yang dilaporkan oleh tim hukum nasional (THN) AMIN, Selasa (20/2/2024). 

Pada perkara itu KPU Jateng menjadi terlapor.

Sidang dipimpin oleh Ketua  Bawaslu Jateng, Muhammad Amin.

Baca juga: Pemungutan Suara Susulan di Demak Digelar Sabtu 24 Februari 2024, Ada 27 Ribu DPT di 114 TPS

Ketua Tim Hukum AMIN Jateng, Listiyani mengatakan perkara itu berawal adanya dugaan masalah  daftar pemilih tetap (DPT) yang dirilis KPU Jateng untuk Pemilu 2024.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti THN AMIN Jateng dan terdapat data 502.564 DPT bermasalah. 

"502.564 DPT bulan Juli 2023  diduga bermasalah di Provinsi Jateng," tuturnya.

Secara rinci  DPT bermasalah itu diantaranya pemilih di bawah 17 tahun 61.040 orang, pemilih berusia 1.030 tahun, pemilih usia diatas 100 tahun ada 1.363 orang, temuan data pemilih berupa nama orang terdiri dari satu huruf dan dua huruf sebanyak 55 orang. 

Kemudian alamat pemilih yang dianggap janggal seperti  RT-nya nol ada  431.819, RW-nya nol ada 347, RT-RW nol terdapat 5.238,  identitas, RT, RW dan TPS sama ada 4.177 orang. 

Menurutnya, masalah serius itu harus diverifikasi dan divalidasi dengan elemen data DPT sesuai UU Pemilu. 

"Timnas Amin mengantisipasi kebocoran, penggelembungan suara karena adanya pemilih siluman dan indikasi kecurangan lainnya. Kami laporkan agar Bawaslu menindak lanjuti laporan kami tersebut," jelasnya.

Pada sidang itu  KPU Jateng  belum memberikan jawaban, Bawaslu mengabulkan permintaan pihak KPU Jateng  meminta waktu untuk memberikan jawaban, dengan alasan butuh persiapan data, serta alasan surat pemanggilan sidang baru didapat hari Senin (19/2) kemarin.

Komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengatakan,  telah melakukan pengecekan data yang dianggap janggal oleh pelapor.

Pihaknya akan mengungkapkan detail pada sidang berikutnya. 

Baca juga: 2 Orang Tak Masuk DPT, TPS 001 Desa Timbang Purbalingga Lakukan Pemungutan Suara Ulang

"Sudah dicek  data-data yang disebutkan dan tidak ada yang fiktif. Contohnya saat pemilih didata masih di bawah 17 tahun pada 2023, ketika waktu coblosan 14 Februari 2024 sudah 17  tahun. Kemudian terkait pemilih di atas 100 tahun memang ada yang masih hidup dibuktikan dengan foto dan KTP," terangnya.

Ia menambahkan terdapat nama di bawah tiga huruf , dan sesuai  KTP. Kemudian RT-RW nol telah dicek di identitas memang nol.

"Kesalahan tulis  tidak menggugurkan hak pilih. Dilakukan perbaikan," tuturnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved