Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pemilu 2024

2 Orang Tak Masuk DPT, TPS 001 Desa Timbang Purbalingga Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001 Desa Timbang, Kecamatan Kejobong.

Kominfo Purbalingga
Rapat Koordinasi rencana pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Timbang Kecamatan Kejobong yang dihadiri perwakilan dari Bawaslu Purbalingga, Polres Purbalingga, Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kodim 0702/Purbalingga, Bakesbangpol Purbalingga, Jumat (16/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001 Desa Timbang, Kecamatan Kejobong.

Hal itu sesuai rekomendasi dari pengawas TPS melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemungutan ulang karena ada 2 orang yang seharusnya tidak memiliki hak mencoblos di TPS tersebut dilayani memilih oleh petugas KPPS setempat.

"Ada PSU karena ada dua orang pemilih yang berdasarkan data kependudukan beralamat di  Kabupaten Bogor dan kedua orang tersebut tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb TPS 001 Timbang. 

Tapi telah menggunakan hak pilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sebenarnya secara aturan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terkait," ujar Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah (Zamzam) kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (16/2/2024). 

Hal itu dikatakannya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di Wisma Tien. 

Ia menyampaikan rencananya KPU Purbalingga bakal menggelar PSU di TPS 001 Desa Timbang pada Minggu (18/2/2024). 

Hari itu dipilih dengan asumsi hari libur dan masyarakat memiliki waktu yang lebih longgar sehingga partisipasi pemilih maksimal. 

PSU akan digelar untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden.

"Untuk pemungutan Presiden dan Wakil Presiden, karena saat itu pemilih hanya diberikan surat suara presiden, yang lainnya tidak diberikan," imbuhnya. 

KPU Purbalingga juga telah menyiapkan logistik pemungutan suara ulang

Ia menyebut nantinya desain surat suara saat PSU akan berbeda dibanding saat pencoblosan pada Rabu kemarin.

"Distribusi Logistik hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024. 

KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS," terangnya. 

Rapat Koordinasi juga dihadiri perwakilan dari Bawaslu Purbalingga, Polres Purbalingga, Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kodim 0702/Purbalingga, Bakesbangpol Purbalingga. (jti)

Baca juga: Update Real Count KPU di Bali Jumat 16 Februari,  Ganjar-Mahfud Unggul di Gianyar

Baca juga: Pj Bupati Batang Tegaskan Pentingnya Transparansi Biaya PTSL dan Sertifikasi Aset Pemkab

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tegal: Pemungutan Suara Ulang Khusus Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di TPS 15

Baca juga: PKS Prediksi Tetap Peroleh 6 Kursi di DPRD Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved