Pemilu 2024
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK membayarkan santunan petugas pemilu yang meninggal dunia dan mengalami
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK membayarkan santunan petugas pemilu yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat bertugas.
Total dibayarkan yakni sebesar Rp2,56 miliar untuk 61 orang petugas pemilu yang meninggal dunia dan 80 orang yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. Jumlah tersebut disebutkan dapat terus bertambah seiring dengan rangkaian proses Pemilu yang masih terus berjalan.
Secara keseluruhan dari 742 ribu petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan bagi peserta yang meninggal dunia, maka ahli warisnya mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
"Saya atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas meninggalnya para petugas. Hingga saat ini setidaknya sudah ada empat ahli waris petugas Pemilu yang telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, lanjut Anggoro, secara khusus memerintahkan seluruh kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu.
Anggoro berharap Inpres tersebut menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024, sehingga nantinya para petugas dapat bekerja tanpa rasa cemas karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
"Kami siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh petugas pilkada nantinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para petugas yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan layanan dan manfaat yang maksimal," kata Anggoro.
Seperti yang dialami Sugiyono, seorang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di TPS 06 Kelurahan Ngegong, Madiun, Jawa Timur yang meninggal dunia saat sedang beristirahat di sela-sela proses penghitungan suara pada Rabu (14/2), siang.
Mendengar kabar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait dan diketahui bahwa almarhum telah terdaftar aktif sebagai peserta. Atas kejadian tersebut BPJS Ketenagakerjaan langsung membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp127 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp144 juta.
Selain itu, terdapat juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sukabumi, petugas KPPS di Kabupaten Pidie serta Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Klaten yang meninggal dunia jelang pemungutan suara di wilayahnya masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah Jateng DIY BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko dalam kesempatan terpisah mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan stakeholder terkait jika ada petugas Pemilu di wilayah Jateng dan DIY jika terjadi risiko yang tidak diinginkan baik kecelakaan kerja atau terburuknya meninggal dunia.
"Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan kepada peserta tetapi juga kepada para ahli waris saat terjadi risiko yang tidak diinginkan," kata Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko.
Iko berharap jumlah petugas Pemilu yang mengalami risiko tidak lagi bertambah, sedangkan mereka yang mengalami musibah diberikan kekuatan.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.