Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Massa Geruduk KPU-Bawaslu, Serukan Tolak Pemilu Rekayasa

Setelah berkumpul di sekitar wilayah Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Massa aksi akan bergerak ke depan kantor Bawaslu untuk menyampaikan aspirasi

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Gerakan Keadilan Rakyat melakukan aksi demonstrasi di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024). 

“Dari awal mula pemilu sudah banyak kejanggalan kecurangan yang dilakukan dan saat ini kami melihat bahwa kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia meminta, agar Bawaslu dapat mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran atas dugaan kecurangan Pemilu itu.

“Kami meminta kepada Bawaslu yaitu dimana kami meminta diskualifikasi paslon yang melakukan kecurangan,” ucap Noviana.

Sebagai informasi, pasangan Prabowo-Gibran diduga melakukan kecurangan pemilu. Hal itu diduga imbas turut andilnya Presiden Joko Widodo, yang merupakan ayah dari cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan putranya itu.

Adapun dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye Prabowo-Gibran ditujukan kepada Jokowi. Satu antaranya melalui pembagian bantuan sosial yang ramai diperbincangkan publik.

Puluhan peserta aksi, baik pria dan wanita pun tampak berjalan dengan membentuk barisan mengular.

Mereka bergerak menuju bagian depan kantor Bawaslu RI untuk menyuarakan dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan satu di antara beberapa pasangan calon (paslon) peserta Pemilu 2024.

Sambil berjalan bersama, sejumlah poster terlihat dibawa oleh sejumlah peserta aksi.

Poster berbentuk persegi panjang bertuliskan “Selamatkan Demokrasi, Tolak Pemilu Rekayasa”.

Selain itu, ada juga beberapa peserta aksi membawa poster berbentuk persegi berukuran kecil dan bergambar wajah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Adapun di bawah foto Hasyim Asy’ari tertulis “Pecat Ketua KPU”.

Ronald menambahkan, pihaknya memperkirakan peserta aksi yang hadir akan mencapai 2000 orang.

“Estimasi 2000 (peserta aksi),” ucap Ronald.

Terlihat juga di lokasi pendemo membentangkan spanduk menegaskan bahwa Pemilu 2024 belum selesai.

“Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat 1 berbunyi: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,”

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved