Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

3 Petugas KPPS Ini Malah Ketahuan Nyoblos Berkali-kali, Langsung Dipecat

Skandal pemilu mewarnai Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, setelah tiga anggota Kelompok Penyelenggara

Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
ILUSTRASI pelaksanaan Pemilu 2024 

TRIBUNJATENG.COM - Skandal pemilu mewarnai Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, setelah tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dipecat atas tuduhan menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Pelanggaran ini terjadi di TPS 02 Desa Tombang, Kecamatan Walenrang Utara.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja, menyampaikan bahwa tindakan tegas diambil setelah ketiga anggota KPPS kedapatan melakukan pelanggaran serius.

"Diganti petugasnya, ini masih sementara dikordinasikan sama Divisi SDM KPU," ujarnya pada Selasa (20/2/2024).

Dampak dari pelanggaran ini tidak hanya pada pemecatan anggota KPPS, tetapi juga mempengaruhi proses pemilihan di TPS 02 Desa Tombang.

KPU Luwu memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.

Tak hanya itu, TPS 06 Desa Pongko juga terlibat dalam skandal serupa.

Abdullah Sappe Ampin Maja mengungkapkan bahwa PSU di TPS 06 Desa Pongko dilakukan setelah Pengawas TPS menemukan pelanggaran lain.

Tiga pemilih di TPS tersebut tidak seharusnya dapat menyalurkan hak suaranya karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

KPU Luwu telah mengambil langkah-langkah untuk menanggapi situasi ini dengan mengajukan kebutuhan logistik untuk PSU ke KPU Provinsi Sulsel.

"Untuk jadwal PSU, 10 hari setelah dilakukan pungut hitung," tambah Abdullah Sappe Ampin Maja.

"Pemungutan suara ulang akan dilakukan Hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun Timur

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved