Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Caranya Dibakar dan Dipendam di TPA Tanjungrejo Kudus

Pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Bea Cukai Kudus dengan cara dibakar dan dipendam di TPA Tanjungrejo Kudus, Rabu (21/2/2024).

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan 6 juta batang rokok ilegal periode Juni 2022 hingga September 2023.

Pemusnahan di halaman kantor dengan cara dibakar dan dipendam di TPA Tanjungrejo Kudus, Rabu (21/2/2024).

Kepala Bea Cukai Kudus, Moch Arif mengatakan dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek itu senilai Rp7,69 miliar.

"Rinciannya terdiri dari 6.419.934 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 2.384 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT)."

Baca juga: BKPSDM Kudus Terus Upaya Menata Sistem Kepegawaian yang Efektif

Baca juga: 506 PPPK di Kudus Tengah Diajukan Dapat NIP

"2 alat komunikasi berupa handphone, 48 kilogram etiket," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (21/2/2024).

Selain itu pihaknya juga menyita satu printer yang digunakan untuk membuat kemasan dan empat alat pemanas.

Sepanjang 2023, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 SBP, dengan jumlah 19.610.236 batang rokok ilegal yang diamankan dengan dilakukan penyidikan sebanyak 16 kali.

"Jumlah tersangka 18 orang, dan ultimum remidium/restorative justice di bidang cukai atas 24 kasus dengan denda administrasi sekira Rp1,9 miliar," ucapnya. (*)

Baca juga: Gebuk Mafia Tanah! Pesan Hadi Tjahjanto Kepada AHY yang Kini Jabat Menteri ATR/BPN

Baca juga: Disdukcapil Pati Mulai Cetak e-KTP Ribuan Warga Berstatus PRR

Baca juga: Klarifikasi Caleg DPRD Provinsi Tarik Bantuan Semen di Masjid: Bukan Saya yang Nyuruh

Baca juga: Ingin Berbakti Dengan Orang Tua, 2 Anak Ini Tambah Surat Suara Supaya Ayahnya Lolos di DPRD

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved