Berita Regional
Ingin Berbakti Dengan Orang Tua, 2 Anak Ini Tambah Surat Suara Supaya Ayahnya Lolos di DPRD
Ingin berbakti dengan orang tua, kakak beradik ini malah melakukan tindak kejahatan menambah surat suara biar ayahnya jadi anggota dewan.
TRIBUNJATENG.COM, JENEPONTO - Ingin berbakti dengan orang tua, kakak beradik ini malah melakukan tindak kejahatan.
Dua orang pria itu nekat merusak kotak suara dan menambah kertas suara yang tersimpan di ruang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Motif pelaku untuk meloloskan orangtuanya yang menjadi Caleg DPRD Kabupaten.
Baca juga: Klarifikasi Caleg DPRD Provinsi Tarik Bantuan Semen di Masjid: Bukan Saya yang Nyuruh
Dua pria di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap polisi lantaran kepergok merusak berbuat curang.
Pihak Bawaslu sendiri akan menentukan pengajuan pelanggaran pidana terkait dengan peristiwa ini.
Peristiwa itu terjadi di gedung PKK, kantor Camat Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto ini terjadi pada Senin (19/2/2024) pukul 01.00 WITA.
Kedua pelaku masuk ke dalam gedung dengan cara mencungkil pintu belakang kantor dan masuk ke dalam ruang PPK dan berhasil membuka empat kotak suara.
Aksi pelaku kemudian kepergok oleh aparat gabungan yang melakukan penjagaan hingga kedua pelaku langsung diamankan di Mapolres Jeneponto.
Pelaku diketahui merupakan adik dan kakak berinisial NF (18) dan AA (28), warga Dusun Buludoang, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat.
"Benar dan keduanya telah diamankan di Polres Jeneponto," kata Bustanil Nassa, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Kabupaten Jeneponto yang dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat pada Rabu, (21/2/2024).
Informasi yang dihimpun Kompas.com bahwa kedua pelaku nekat melakukan aksinya lantaran hendak memenangkan orangtuanya yang juga menjadi kontestan Pemilu.
"Kalau saya jelas motifnya mau paksakan orangtuanya duduk di DPRD karena memang bapaknya di dapil (Daerah Pemilihan) sana" kata Daeng Sarro (43), salah seorang tokoh pemuda di Kabupaten Jeneponto melalui sambungan telepon pada Rabu, (21/2/2024).
Baca juga: Ini Bukan Kampanye Caleg Grobogan, Isinya Ucapan Selamat Ultah Suami ke Istri di Billboard 3x4 Meter
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Jeneponto bersama barang bukti berupa satu buah tang, 1 buah gunting dan 2 lembar sweater serat, tas dan lem serta sebuah spidol.
Pihak Bawaslu hari sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku, saksi.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan pelapor dan terlapor (kedua pelaku) dan saksi untuk menentukan pelanggaran pidana sesuai dengan ketentuan dalam 534 dan pasal 535 Undang Undang nomor 7 tahun 2017," kata Bustanil Nassa. (*)
Viral Video 21 Detik Pegawai Puskesmas Wonosari I Asyik Karaoke Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Pengamen Mabuk Lukai Diri Sendiri Pakai Parang, Sempat Viral Disebut Pembacokan |
![]() |
---|
Pejabat BIN Kalteng Ngamuk di Kantor Gubernur gara-gara Parkir, Pukul dan Suruh Satpol PP Push Up |
![]() |
---|
Kabur Setelah Habisi Nyawa Istri dengan Bayonet, Anggota TNI Ditangkap di Parkiran Bandara |
![]() |
---|
Inilah Sosok Liana dan Jhony Anak Haji Isam yang Kehilangan Harta Rp264 Miliar Dalam Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.