Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kudus

506 PPPK di Kudus Tengah Diajukan Dapat NIP

Sebanyak 506 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus telah diajukan untuk mendapatkan nomor induk.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
(Foto: Diskominfo Kudus).
Pelantikan PPPK di lingkup Pemkab Kudus beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sebanyak 506 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus telah diajukan untuk mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) PPPK. Setelahnya mereka akan dilantik kemudian dilanjutkan dengan orientasi.

 

“Targetnya paling lama paling setelah lebaran NIP keluar,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno.

 

Mereka yang menjadi PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus nantinya juga akan mendapatkan orientasi selama beberapa hari. Orientasi tersebut berisi materi tentang kepegawaian dan komitmen dalam bekerja agar menjalankan tugas sesuai dengan aturan.

 

Untuk seleksi computer assisted test berlangsung pada 18 dan 19 November 2023 di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Formasi yang dibuka untuk PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus saat itu 557 formasi. Sedangkan peserta yang mengikuti tes ada sebanyak 1.907 orang. Dari hasil seleksi tersebut akhirnya terpenuhi 506 formasi. 51 formasi lainnya tidak terisi.

 

Diketahui sebanyak 506 PPPK yang telah lolos tersebut telah mengumpulkan berkas. Kali ini mereka tengah menunggu untuk mendapatkan NIP dan kemudian dilantik. Setelahnya mereka akan bertugas sesuai dengan formasi masing-masing.

 

Selama proses penantian untuk dilantik ini Putut mewanti-wanti agar peserta tidak terkecoh dengan adanya iming-iming memperlancar pengurusan berkas dan administrasi. Sebab, kata Putut, selama proses seleksi sama sekali tidak ada biaya yang dipungut. Pihaknya optimistis mereka yang telah melakukan pemberkasan tidak tertipu, sebab selama beberapa kesempatan terakhir perekrutan PPPK tidak ada kutipan uang selama proses seleksi atau pemberkasan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved