Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Diduga Kampanye di TPS Kuala Lumpur, Uya Kuya Dilaporkan ke Bawaslu

Artis Surya Utama atau dikenal dengan Uya Kuya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Kompas.com/Istimewa
Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant CARE melaporkan selebritas Uya Kuya karena cawe-cawe di tempat pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari pencoblosan, Sabtu (11/2/2024). (Dok. Migrant ) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Surya Utama atau dikenal dengan Uya Kuya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.

Uya Kuya diduga cawe-cawe di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kuala Lumpur, Malaysia pada hari pencoblosan, Sabtu (11/2/2024).

Untuk diketahui, Uya merupakan calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (dapil) Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Pusat, dan Luar Negeri.

Baca juga: "Negeriku Tambah Lucu" Komentar Menohok Iwan Fals Komeng Jadi Calon DPD dengan Suara Tertinggi

Migrant Care menilai kehadiran Uya di gedung World Trade Center Kuala Lumpur yang menjadi TPS di negeri jiran dianggap dapat mempengaruhi pemilih.

"Ada salah satu peserta pemilu atas nama Uya Kuya yang akan kami laporkan ke Bawaslu, tindak pidana pemilu dalam hal ini melakukan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditentukan," kata staf Migrant Care, Trisna Dwi Yuni Aresta dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Senin (20/2/2024).

Dalam video yang diterima Kompas.com, Uya tampak mengenakan baju berwarna biru. Kehadirannya sontak menciptakan kerumunan para pemilih yang minta berfoto bersama.

Tak hanya itu, kehadiran Uya juga menimbulkan provokasi dari para pemilih yang mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meneriakkan "perubahan".

Menurut Migrant Care, panitia pengawas luar negeri (panwas LN) di lokasi itu sudah menegur Uya. Apalagi, bersisian dengan yang bersangkutan, terdapat beberapa tas berisi makan dan minum.

Migrant Care menegaskan, apa yang dilakukan Uya Kuya telah memenuhi unsur citra diri yang merupakan salah satu unsur kampanye.

Bahkan, citra diri itu tidak hanya berupa gambaran caleg, melainkan kehadiran langsung dari si caleg.

Hal ini dianggap memenuhi definisi citra diri sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 48/PUU-XVI/2018.

Laporan atas Uya Kuya selesai pada Selasa sore dengan nomor laporan 010/LP/PL/RI/00.00/II/2024.

Menurut Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), setiap orang yang sengaja berkampanye di luar jadwal dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Migrant Care Laporkan Uya Kuya ke Bawaslu, Diduga Kampanye di TPS Kuala Lumpur"

Baca juga: Tak Semujur Komeng, Nasib Komedian Dede Sunandar Cuma Dapat 7 Suara Padahal Sudah Berkorban Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved