Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Kualitas Pemilu 2024 Rendah untuk Disabilitas, Perlakuan Petugas KPPS hingga Braille Tak Terbaca

Para penyandang disabilitas di Semarang masih memperoleh beragam kendala saat menyuarakan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
dok Rumah Difabel Semarang
Penyandang disabilitas daksa saat melakukan pencoblosan di Mayangsari, Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para penyandang disabilitas di Semarang masih memperoleh beragam kendala saat menyuarakan hak pilihnya.

Kendala yang mereka alami mulai dari tidak terdatanya status mereka sebagai disabilitas hingga kertas  template braille tidak bisa terbaca.

"Iya, kemarin saya mencoblos tapi sayang kertas template braille tidak bisa kebaca," ujar disabilitas sensorik netra asal Kota Semarang, Pramono, Selasa (20/2/2024).

Pramono pekan lalu ketika datang ke TPS bersama adiknya yang alami disabilitas daksa. 

Ketika hendak mencoblos dirinya juga sudah disuguhkan perlakuan petugas Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tak ramah disabilitas. 

"Kertas surat undangan pemilih milik saya tiba-tiba diambil petugas KPPS tanpa menyentuh atau bersuara terlebih dahulu. Di situ ada drama saling rebutan surat karena saya kira siapa yang merebut kertas undangan itu. Dari kejadian itu, artinya petugas KPPS tak diberi tahu cara memperlakukan pemilih disabilitas," katanya.

Ia ketika mencoblos mendapatkan dua kertas surat suara meliputi surat suara presiden dan wakilnya dan DPRD Provinsi. 

Kertas template braille yang diterimanya tidak bisa dibaca. "Kertas alat bantu tidak sesuai standar printer braille. Hurufnya terlalu mepet jadi sangat sulit dibaca," paparnya.

Selain itu, ia menilai kertas suara yang juga terlampau lebar dengan kondisi bilik suara yang sempit. "Tentu itu sangat merepotkan bagi kami," jelasnya.


Pengelola Rumah Difabel Semarang, Benedicta Noviana Dibyantari mengatakan, keluhan para disabilitas dalam momen coblosan pemilu 2024 meliputi tidak terdatanya para disabilitas sebagai penyandang disabilitas. 

Para disabilitas masih banyak dicatat sebagai non-disabilitas di data pemilihnya.

Hal itu berimbas pelayanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ramah disabilitas karena mengira di TPS tak ada pemilih disabilitas. 

"Masalah ini klasik terjadi setiap tahun. Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih seharusnya jeli ketika mendata disabilitas," bebernya.


Ia melanjutkan, adapula keluhan dari Kabupaten Semarang dan Pati yang kesulitan memilih karena tempat TPS yang terlalu sempit. Kondisi ini mengakibatkan akses disabilitas kesusahan.

"Kondisi itu terjadi karena mereka menganggap wilayah mereka tak ada pemilih disabilitas, padahal ada sehingga seharusnya memilih tempat TPS yang luas," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved