Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Kubu 01 dan 03 Mau Mempersoalkan ke MK Semuanya, Kalau Ketuanya Masih Anwar Usman Mau Bagaimana?

Permintaan itu disampaikan oleh  Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Editor: rival al manaf
YouTube/Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dlaam sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calo presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada hari ini, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Mantan Ketua MK Anwar Usman diminta untuk bersikap legowo menerima sanksi pencopotannya.

Permintaan itu disampaikan oleh  Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Ia meminta mantan Ketua MK Anwar Usman untuk bersikap seperti negarawan.

Baca juga: Inilah Tampang SG Pelaku Pembobol Jendela Kamar Gadis, Curi 2 Barang Ini

Baca juga: Optimalkan Lima Panel, PPK Batang Segera Selesaikan Rekapitulasi Suara

Baca juga: Gaji Kylian Mbappe Bakal Setara Dua Pemain Ini di Real Madrid

Menurut Jimly, Anwar tidak perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kembali merebut kursi ketua MK karena akan menjadi masalah ketika MK menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Bayangkan sekarang ini kubu 01 dan kubu 03 mau mempersoalkan ke MK semuanya, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?" kata Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Jimly mengingatkan, seorang negarawan semestinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadinya.

Ia juga menilai, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman serta melarang Anwar terlibat dalam penanganan sengketa Pilpres 2024 sudah tepat demi menghindari konflik kepentingan.

Seperti diketahui, Anwar adalah paman dari calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang perolehan suaranya unggul di sejumlah hasil hitung cepat.

Anwar Usman juga sudah dinyatakan melanggar kode etik berat karena berperan meloloskan aturan yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres guna memuluskan jalan bagi ponakannya itu.

"Putusan MKMK itu sudah solusi, sudah terima, walaupun tidak enak bagi pribadi tertentu," ujar Jimly.

Jimly menilai, langkah Anwar menggugat pergantian ketua MK dari dirinya menjadi Suhartoyo ke PTUN bukanlah langkah yang tepat.

Sebab, pemilihan ketua MK dilakukan secara internal di antara hakim konstitusi sehingga tidak menjadi objek yang bisa diadili oleh PTUN.

Putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman juga semestinya tidak dapat diproses oleh PTUN karena putusan MKMK adalah terkait etik, bukan pelanggaran hukum yang menjadi wewenang pengadilan.

"Jadi daripada bikin runyam, saya berharap para hakim tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri," ujar pakar hukum tata negara itu.

Diberitakan sebelumnya Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dibatalkan, sehingga ia masih bisa duduk sebagai orang nomor 1 di MK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved