Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Tunjangan Baru DPR RI Tembus Rp 50 Juta Perbulan, Take Home Pay Rp 104 Juta!

Isu kenaikan gaji anggota DPR RI memang dibantah, namun ternyata take home pay mereka memang naik.

Editor: rival al manaf
Tribunjateng/bramkusuma
Grafis Puan Maharani Bantah Kenaikan Gaji DPR RI 

TRIBUNJATENG.COM – Isu kenaikan gaji anggota DPR RI memang dibantah, namun ternyata take home pay mereka memang naik di banding periode sebelumnya.

Dikabarkan, dalam sebulan, anggota dewan bisa menerima Take Home Pay lebih dari Rp 100 juta rupiah!

Hal itu memang bukan dari kenaikan gaji, namun munculnya satu tunjangan baru di luar belasan tunjangan yang sudah ada.

Baca juga: Viral Ekspresi Wapres Gibran Rakabuming Diam Melihat Anggota DPR Berjoget Setelah Sidang Tahunan

Baca juga: INFOGRAFIS Puan Maharani Bantah Kenaikan Gaji DPR RI

Baca juga: Viral Gaji DPR 100 Juta, Puan Maharani Beri penjelasan

Polemik mengenai tingginya gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mengemuka, terlebih saat sebagian rakyat yang masih kesulitan secara ekonomi dan hidup melarat.

Secara resmi, gaji pokok anggota DPR RI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Dalam aturan tersebut, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Untuk pimpinan dewan, jumlahnya sedikit lebih tinggi, yakni Rp 5,04 juta untuk Ketua DPR dan Rp 4,62 juta untuk Wakil Ketua DPR.

Namun, angka itu hanya mencerminkan gaji pokok.

Jika ditambah dengan beragam tunjangan, antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan, hingga dana resesm total penghasilan yang diterima anggota DPR dapat mencapai lebih dari Rp 70 juta per bulan.

Bahkan, jika digabung dengan fasilitas lain seperti rumah dinas, kendaraan, jumlahnya bisa menembus Rp 100 juta dalam sebulan.

Ketua DPR RI Puan Maharani membenarkan soal adanya kenaikan total penghasilan atau take home pay yang diterima anggota DPR.

Ia meluruskan, kenaikan take home pay bukan karena adanya kanaikan gaji pokok, melainkan adanya tunjangan baru.

Puan bilang, saat ini anggota DPR RI tak lagi menerima fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA).

Sehingga sebagai gantinya, setiap anggota DPR RI menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.

"Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved