Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Mantan Ketua KPU Banyumas Lapor ke Polisi, Merasa Dicemarkan Nama Baiknya

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Aan Rohaeni melaporkan seorang berinisial MI ke Polresta Banyumas, Rabu (21/2/2024).

Permata Putra Sejati
Tim Penasehat Hukum Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Aan Rohaeni saat memberikan keterangannya, Rabu (21/2/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Aan Rohaeni melaporkan seorang berinisial MI ke Polresta Banyumas, Rabu (21/2/2024). 

Aan yang sekarang merupakan Advokat dan Kurator Moro Mall Purwokerto ini menganggap MI telah mencemarkan nama baiknya.

MI diduga melakukan fitnah dengan menuduh dirinya melakukan penggelapan uang Rp3,5 Miliar dalam transaksi jual beli genset PT BSP (Moro Mall Purwokerto).

Tim Penasehat Hukum Aan Rohaeni, Saleh Darmawan mengungkapkan pihaknya telah selesai melaporkan MI.

MI adalah seorang pengusaha yang diduga menuduh Aan melakukan penggelapan uang miliaran rupiah tersebut. 

"Kami selaku kuasa hukum dari tim kurator PT BSP hari ini sudah laporkan ke Polresta Banyumas atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah rilis yang dilakukan oleh terlapor di beberapa media online, terkait dugaan adanya penggelapan oleh klien kami sebesar Rp3,5 miliar," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Menurutnya pemberitaan tersebut sangatlah tidak benar.

Sehingga kliennya merasa dicemarkan nama baiknya dan merasa difitnah. 

Aan kemudian menunjuk Tim Kuasa Hukum yang merupakan bagian dari Peradi Banyumas melakukan proses hukum dengan melaporkan balik MI.

Sebelumnya MI sempat melaporkan Aan Rohaeni atas kasus dugaan penggelapan ke Polresta Banyumas. 

"Setelah kami cermati di sini ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, di samping adanya dugaan pencemaran nama baik

Kami juga sedang berusaha mengecek media online yang memberitakan. 

Hasil kami mengecek media online dari situs Dewan Pers, setelah kami cek mereka belum terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. 

Ada delapan media yang memberitakan tidak perlu kami sebutkan satu persatu," jelasnya. 

Menurut Saleh transaksi kliennya sebagai kurator PT BSP dengan MI 

Secara materil sebenarnya jual beli sudah selesai. 

Masing-masing pihak sudah mendapatkan haknya. 

Sehingga apabila kliennya dituduh menggelapkan Rp 3,5 miliar itu tidak benar.

Menurut Timotius Prayitno Utomo yang juga merupakan penasehat hukum Aan Rohaeni dari pemberitaan yang beredar membuat kliennya sebagai Kurator PT BPS sangat dirugikan.

"Sifatnya menyerang pribadi dari klien kami yang sedang menjalankan tugas sebagai kurator," imbuhnya. (jti)

Baca juga: Video Pembangunan Training Camp NPC di Karanganyar Dipercepat

Baca juga: 6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Caranya Dibakar dan Dipendam di TPA Tanjungrejo Kudus

Baca juga: PT KAI Daop 4 Semarang Buka Tiket Angkutan Lebaran Untuk H-10

Baca juga: Gebuk Mafia Tanah! Pesan Hadi Tjahjanto Kepada AHY yang Kini Jabat Menteri ATR/BPN

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved