Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ekonomi Bisnis

Breaking News, Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo Dicabut

OJK secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo sesuai surat keputusan per 20 Februari 2024.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Sumarjono. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso, Desa Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.

Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Sumarjono mengatakan, hal ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 per 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.

Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Baca juga: OJK Imbau Pelaku UMKM Waspadai Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Baca juga: Pesan OJK Kepada Ratusan Pelaku UMKM di Tegal Raya: Waspadai Pinjol Ilegal

Pada 31 Maret 2023 OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan.

Bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR, termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan.

"Termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 per 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah."

"Namun demikian Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," jelas Sumarjono kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: OJK Gelar Edukasi Keuangan Bagi Ratusan Pelaku UMKM Tegal

Baca juga: OJK Minta Anak Muda Tak Asal Investasi: Jangan Ikut-ikut Crazy Rich

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 per 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo," jelasnya.

Adapun dengan pencabutan izin usaha ini, disebutkan, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Kami mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (*)

Baca juga: Persib Bandung Vs PSIS Semarang Digelar 27 Februari di Stadion Si Jalak Harupat

Baca juga: VIRAL Kades Pecat Sepihak 5 Ketua RT, Penyebabnya Tak Mau Bantu Menangkan Caleg Pilihannya

Baca juga: Kisah Haru Pemulung di Pernikahan Anak Angkatnya: Ternyata Pernah Selamatkan Nyawa Calon Menantu

Baca juga: Bobot Turun Puluhan Kilo Hard Gumay Ceritakan Penyakitnya, Ungkap Diam-diam Pernah Lakukan Ini

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved