Pemilu 2024
KPU Diminta Hentikan Sirekap: Untuk Apa Dilanjutkan Kalau Tidak Valid?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menghentikan penayangan hasil pemilu dari Sistem Rekapitulasi Suara atau Sirekap karena hasilnya tidak valid.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menghentikan penayangan hasil pemilu dari Sistem Rekapitulasi Suara atau Sirekap di laman website https://pemilu2024.kpu.go.id, karena hasilnya tidak valid.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno.
Menurutnya, Sirekap bukan hasil resmi hitung KPU dan dalam praktiknya justru berpotensi mendelegitimasi kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu 2024.
Adi Prayitno mengungkapkan hal itu dalam Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (21/2/2024).
“Saya dari dulu selalu mengatakan, karena Sirekap ini bukan hasil resmi hitung dari KPU mestinya dihentikan dan distoplah, apa pun judulnya, karena ini kan mendelegitimasi tingkat kepercayaan publik terhadap tahapan dan semua proses yang ada,” ujar Adi.
“Mestinya di tengah kekisruhan ini, KPU mengatakan, hasil Sirekap stop, nggak ada alasan untuk dilanjutkan.”
Menurut Adi, yang terpenting dilakukan KPU saat ini adalah mengungkap bagaimana hitung manual terhadap Pemilu 2024.
“Sekarang yang paling penting adalah bagaimana hitung manual yang dilakukan secara bertahap itu di-publish, secara terbuka tentu saja,” tegas Adi.
“Kalau ujung-ujungnya hanya untuk mengidentifikasi siapa yang kuat, siapa yang lemah dan siapa yang menang, itu cukup pakai quick count, lembaga-lembaga survei termasuk Litbang Kompas itu cukup kredibel dan itu jauh lebih bisa dipertanggungjawabkan.”
Sebab, kata Adi, di negara-negara demokrasi, quick count dipakai untuk menginvestigasi kecurangan-kecurangan.
“Kenapa ada quick count? Di negara-negara demokrasi itu sebenarnya untuk menginvestigasi supaya tidak ada kecurangan-kecurangan apa pun, sepanjang proses penghitungan suara, dari TPS (Tempat Pemungutan Suara), kemudian ending-nya di KPU,” jelas Adi.
“Oleh karena itu bagi saya, teman-teman KPU mestinya ini harus diselesaikan cepat, ini bukan hasil resmi dan tak lagi dilanjutkan. Untuk apa dilanjutkan kalau nggak valid?” tutupnya.(*Kompastv)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.