Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

"Polisi Kalau Tak Ada Uang Tak Gerak" Kisah Pilu Fika 2 Kali Jadi Korban Penyiraman Air Keras Suami

Peristiwa pertama terjadi tahun 2015, dan kedua terjadi di di Jalan Sinassara, Kecamatan Tallo, pada Senin (19/2/2024).

Editor: rival al manaf
Tangkapan layar foto yang beredar di sosial media
Fika, Korban penyiraman air keras terbaring lemah di atas tempat tidur RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar, Sulsel. 

"Saya disiram karena mau rujuk tapi saya tolak, kejadian kedua muka (wajah) yang kena," tuturnya.

Ia mengaku memilih berpisah dengan Sangkala karena tak tahan dengan kelakuan mantan suaminya yang kerap konsumsi narkoba.

"Selain narkoba, pokoknya kalau marahki di rumah nahancurkangi (dihancurkan) barang-barangku (perabot rumah)," ungkapnya.

Tak ditanggung BPJS

Saat ini kondisi perempuan yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu sudah membaik, walau masih lemas dan harus menjali perawatan.

Selain itu di bagian wajah Fika juga masih melepuh karena air keras.

"Kondisi agak membaik sedikit, tapi namanya juga kulit penyembuhannya berkelanjutan.

Muka (wajah) yang parah, khususnya di bagian bibir dan mata," kata Fika.

Kondisi tersebut membuat penglihatannya terganggu serta susah makan karena sulit membuka mulut.

"Kondisi mata agak rabun ada luka di dalam (mata)," kata dia.

Saat ini, Fika mengaku bingung karena memikirkan biaya pengobatan dan perawatannya selama di rumah sakit karena perawatannya tidak ditanggung BPJS sehingga biayanya berlaku umum.

Fika masuk RS sejak Senin (19/2/2024) dan hingga Rabu (21/2/2024) masih menjalani perawatan di RSUP Wahidin Makassar.

"Biayanya selama 2 hari Rp 4.050.000 untuk masa perawatan dan tindakan medis. Hari ini beda lagi karena belum terhitung biayanya," paparnya.

Fika berharap ada bantuan dari pemerintah setempat atau dari seorang dermawan untuk meringankan biaya rumah sakitnya.

"Saya tidak sanggup karena kerjaan saya sehari-hari cuman ojol, ada BPJS-ku cuman untuk kasus yang saya alami tidak ditanggung BPJS," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved