Berita Karanganyar
Guru Berstatus PPPK Masuk Tim Kampanye di Karanganyar Divonis 4 Bulan Kurungan
Tarno terbukti melanggar Pasal 494 Jo Pasal 280 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, Karangganyar - Guru berstatus PPPK yang masuk dalam tim kampanye, Tarno dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB berupa kurungan 4 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan.
Hal tersebut diketahui dari sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB yang digelar pada Jumat (23/2/2024) siang.
Tarno terbukti melanggar Pasal 494 Jo Pasal 280 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp 3 juta. Akan tetapi putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
JPU, Anthony Rhomadona menyampaikan, pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa, Tarno dengan kurungan 4 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta subsider 1 bulan.
"Kami pikir-pikir, menunggu petunjuk dari pimpinan. Kami konsultasi dulu ke pimpinan," katanya kepada Tribunjateng.com usai sidang, Jumat siang.
Pengacara terdakwa, Ari Santoso menerima putusan majelis hakim dan menghormati putusan dari majelis hakim. Pihaknya masih bersikukuh bahwa kliennya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai tim kampanye.
"Sebenarnya kita lihat dari prosesnya, klien kami tidak pernah mendaftarkan diri sebagai tim kampanye. Akan tetapi kami tetap hormati putusan dari hakim Pengadilan Negeri Karanganyar," terangnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti tidak mempermasalahkan terkait putusan majelis hakim terhadap terdakwa, Tarno. Menurutnya proses hukum ini merupakan pembelajaran kepada masyarakat.
"Agar teman-teman ASN di Kabupaten Karanganyar untuk tidak berpihak atau bertindak secara aktif maupun pasif dalam kontestasi pemilu," ungkapnya. (Ais).
Warga Karanganyar Kaget Setengah Mati saat Pulang Naik Motor Tiba-Tiba Ular Kobra Muncul di Dasbor |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pemuda 22 Tahun Tewas dalam Kecelakaan 'Adu Banteng' Vario vs Truk di Karanganyar |
![]() |
---|
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.