Berita Nasional
Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penistaan Agama
Mantan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
TRIBUNJATENG.COM - Mantan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Rama di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024), seperti dilansir Antara.
Panji Gumilang dianggap terbukti menodai agama.
Baca juga: Terungkap Panji Gumilang Beli Jam Tangan, Mobil hingga Tanah Pakai Uang Pinjaman Yayasan Pesantren
Tindakan Panji dianggap melanggar Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengacara Panji, Dodi Rusmana, mengatakan sedang menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan pada pekan depan.
Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.
Proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti.
Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan"
Baca juga: Panji Gumilang Gunakan Pinjaman Bank Rp73 M untuk Keperluan Pribadi, Dicicil Pakai Uang Yayasan
Sahroni Tewas Terkubur di Rumahnya dengan 4 Anggota Keluarga, Ini Identitas 1 Keluarga Indramayu |
![]() |
---|
Daftar 9 Korban Jiwa Selama Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Daerah: Ojol, Mahasiswa Hingga Tukang Becak |
![]() |
---|
Indramayu Gempar! Lima Orang Tewas Dibunuh dan Dikubur dalam Rumah, Korban Perampokan? |
![]() |
---|
Helikopter PK-RGH Hilang Kontak Setelah 8 Menit Terbang di Mentewe, Ini Daftar Rinci Penumpangnya |
![]() |
---|
Apa Arti Anggota DPR Dinonaktifkan? Uya Kuya, Eko Patrio Hingga Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.