Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penistaan Agama

Mantan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. 

KOMPAS.com/Rahel
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mengenakan baju tahanan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Mantan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. 

“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Rama di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024), seperti dilansir Antara

Panji Gumilang dianggap terbukti menodai agama.

Baca juga: Terungkap Panji Gumilang Beli Jam Tangan, Mobil hingga Tanah Pakai Uang Pinjaman Yayasan Pesantren

Tindakan Panji dianggap melanggar Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pengacara Panji, Dodi Rusmana, mengatakan sedang menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan pada pekan depan.

Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.

Proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti.

Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan"

Baca juga: Panji Gumilang Gunakan Pinjaman Bank Rp73 M untuk Keperluan Pribadi, Dicicil Pakai Uang Yayasan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved