Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkoba Fredi Pratama: 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Pil Ekstasi Disita

Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua perkara terkait jaringan narkoba Fredy Pratama yang melibatkan wilayah Jawa dan Sumatera.

rahdyan trijoko pamungkas
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi tunjukan barang bukti narkoba jaringan Fredy Pratama yang merupakan jaringan Jawa dan Sumatera. Total barang bukti yang diungkap Sabu seberat 52 kilogram dan 35 ribu pil ekstasi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkoba terkait jaringan Fredy Pratama dalam dua perkara terpisah.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polda Jawa Tengah pada Jumat (23/2/2024), Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa jaringan yang terbongkar ini memiliki jaringan yang meliputi wilayah Jawa dan Sumatera. Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Sabu seberat 52 kilogram dan 35 ribu butir ekstasi.

Pengungkapan pertama terjadi di Sragen pada tanggal 12 Januari 2024, dengan berhasilnya penangkapan tersangka dan penyitaan 1 kilogram Sabu dan 250 butir ekstasi.

Baca juga: Pantas Sulit Terendus, Fredy Pratama Kirim Narkoba Pakai Kemasan Minuman Begini Siasatnya

Tindak lanjut penyelidikan dilakukan dengan pendalaman kasus ini, yang mengarah ke daerah Banten, tepatnya di Gerbang Tol Cikande Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dua pelaku, PR dan GDA, berhasil ditangkap di Banten dengan menyita 51 kilogram Sabu dan 35 ribu butir ekstasi. Sabu dan ekstasi tersebut dikemas dalam paket yang kemudian disamarkan di antara minuman kemasan, seolah-olah menjadi penjual minuman kemasan.

Kapolda menyebutkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap di Banten telah diimingi imbalan sebesar Rp 200 juta untuk menjadi distributor. Barang bukti yang diamankan termasuk ponsel, 35 ribu butir pil ekstasi, 52 kilogram sabu, serta dua kendaraan, yakni truk box dengan nomor polisi B9606UCP dan mobil Xenia dengan nomor polisi H1428UQ.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau hukuman mati.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Pengemasan barang bukti pada kasus ini dinyatakan mirip dengan pengungkapan kasus pada tanggal 27 Juli 2023, yang melibatkan 7 kilogram sabu.

Tersangka dalam kasus ini telah melakukan kegiatan sebanyak empat kali dengan menggunakan metode "sistem putus" dalam aksinya.

Informasi diperoleh bahwa truk yang mengangkut sabu dan ekstasi akan melintasi Jawa Tengah, sehingga pihak berwenang segera bertindak untuk melakukan penangkapan di Serang, Banten, agar tidak terjadi penyebaran lebih lanjut.

Pola pengiriman dan pengembangan kasus sebelumnya menunjukkan bahwa barang yang dibawa oleh dua koper tersebut akan dibawa ke Surabaya, kemudian akan dipecah untuk didistribusikan kembali di Jawa Tengah.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved