Berita Jateng
Pantas Sulit Terendus, Fredy Pratama Kirim Narkoba Pakai Kemasan Minuman Begini Siasatnya
Pantas peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama sulit terendus karena menggunakan mobil boks pengangkut minuman kemasan.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pantas peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama sulit terendus.
Selain bekerjasama dengan oknum perwira polisi yang kini sudah ditahan.
Ternyata Fredy Pratama pandai dalam melakukan kamuflase narkoba dengan menggunakan mobil boks pengangkut minuman kemasan.
Baca juga: Satgas TMMD Kodim Sragen ke-119 Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Sebagai Bagian Kegiatan Non Fisik
Dari sanalah transaksi narkoba yang mereka edarkan ke sejumlah daerah berjalan mulur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan, jaringan tersebut mempunyai armada sendiri untuk mengirim barang.
Mobil boks yang dimiliki jaringan Fredy Pratama digunakan untuk penyamaran seolah-olah mengirimkan barang grosir minuman kemasan.
"Kamuflase bawa barang grosiran. Itu mobil mereka, bukan sewa," jelas Anwar di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).
Hal itu dia katakan setelah berhasil mengungkap peredaran 52 kilogram sabu milik jaringan Fredy Pratama Lintas Sumatera-Jawa.
Dia menjelaskan, 52 kilogram sabu itu berhasil diperoleh dari Lampung, Sumatera yang dibawa ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim) untuk dikirimkan ke berbagai daerah.
"Rencana satu koper warna pink itu akan diturunkan di Tangerang. Dua koper tunggu perintah. Jateng itu juga ambil dari Surabaya," kata dia.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, polisi telah menangkap empat tersangka jaringan Fredy Pratama berinisial TO, RW, PR dan GDA bersama sejumlah barang bukti.
"Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi," jelas Luthfi.
Menurutnya, penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba jaringan Fredy Pratama itu.
Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.
Baca juga: Polres Tegal Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba selama Januari 2024
"Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 kilogram dan ekstasi sebanyak 250 butir," kata dia.
Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
"Ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi," ujar Luthfi. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
FIB Undip Gelar Seminar 2 Abad Perang Diponegoro: Refleksi sejarah Perjuangan Pangeran Diponegoro |
![]() |
---|
Penunggak Pajak Siap-siap Ditilang Karena Tidak Melakukan Pengesahan STNK |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Upaya Terus Lakukan Graduasi Warga Miskin |
![]() |
---|
Yuk Hadiri Festival Si Tepat BTPN Syariah, Ada Bazar dan Literasi Wujudkan Mimpi di Kecamatan Talun |
![]() |
---|
Gubernur Luthfi Soroti Hasil Audit BUMD Yang Merugi Akibat Ulah Oknum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.