Berita Regional
Pria Lampung Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Setelah Ditinggal Istri Kerja di Jakarta
"Mirisnya, setiap korban menolak, pelaku menampar dan mengancam akan membunuh sang anak jika melapor ke ibunya," katanya, Jumat (23/2/2024).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Junto Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anaknya hingga 7 Kali di Lampung Tengah
Baca juga: Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual Dihajar Ibu-Ibu Setelah Jatuh Ditabrak Korban
Berita Terkait:#Berita Regional
| Asmara Buat Oknum Polisi Gelap Mata, Perkosa dan Bunuh Dosen Mantan Kekasihnya |
|
|---|
| Pasutri Curi Motor Ibu Kandung, Mengaku Nekat karena Sudah Lama Tak Kerja |
|
|---|
| TV Samsung Hadirkan Pengalaman Terbaik untuk Segala Hobi |
|
|---|
| 3 Fakta Kekerasan Hasil Visum Dosen IAKSS Erni Yuniati: Ungkap Luka di Kepala dan Kekerasan Seksual |
|
|---|
| “Binatang Kali Kau” Umpatan Terakhir Siswa SMK Sebelum Tewas Diserang Brutal Dari Belakang di Kelas |
|
|---|
