Hasil Pemilu 2024
Tanggapan KPU Soal Penolakan Sirekap : Idham Holik Ajak Semua Pihak Kembali ke Jalur Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut merespons dua paslon peserta pilpres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut merespons dua paslon peserta pilpres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang menolak Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) untuk menghitung hasil pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengungkap soal aturan teknis yang menyatakan Sirekap hanya merupakan alat bantu untuk menghitung hasil pemilu, dan bukan sebagai penentu.
"Undang-undang (UU) Pemilu telah tegas, hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, yang saat ini sedang berlangsung," katanya, di kantornya, Kamis (22/2).
Penghitungan itu, menurut dia, dilakukan berjenjang dari tingkat PPK hingga nasional. Begitu juga dalam UU No. 7/2017, di mana dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu.
"Sehingga di lampiran 1 Peraturan KPU No. 4/2024 itu dijelaskan bahwa batas akhir rekapitulasi itu tanggal 20 Maret," jelasnya.
KPU pun merespons soal hak angket yang digulirkan partai pengusung paslon 3 untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Idham menyebut, semua masalah berkaitan dengan pemilu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” bebernya.
Pun jika terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemilu, ia berujar, hal itu akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sedangkan terkait dengan perselisihan hasil ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Idham meminta persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara agar kembali ke jalur demokrasi sebagaimana hukum mengatur.
“Dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara pemilu 2024.
Penolakan itu tertuang di dalam surat pernyataan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto. Surat itu dibuat pada 20 Februari 2024, dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDI Perjuangan, seperti dikutip pada Rabu (21/2).
PDI Perjuangan mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses pemilu 2024. Satu di antaranya terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di TPS ke dalam Sirekap.
Sirekap juga ikut disorot oleh pasangan 1 Anies-Cak Imin. Anies tak membantah pihaknya terbuka untuk membangun komunikasi dengan sejumlah pihak soal dugaan adanya kecurangan pemilu, termasuk koalisi paslon 3, Ganjar-Mahfud.
3 Caleg Terpilih Hasil Pileg Karanganyar 2024 Resmi Diganti |
![]() |
---|
Caleg PDIP Suprapto Koting Somasi KPU Karanganyar, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Caleg PDIP di Jateng Ancam 4 Langkah Hukum, Jika Tidak Dilantik Karena Terdampak Sistem Komandante |
![]() |
---|
Kalah Suara dari Once Mekel dalam Perolehan Suara Masinton Gagal kembali ke Senayan |
![]() |
---|
Daftar 8 Parpol Lolos ke Senayan dan Hasil Lengkap Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.