Berita Nasional
Kabar Gembira, Mulai Tahun Ini Pencatatan Nikah Semua Agama di Indonesia Dilakukan di KUA
Kementerian Agama (Kemenag) tengah merencanakan untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA)
TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) tengah merencanakan untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.
Sebelumnya, KUA berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam, sementara pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil. Rencana ini dikemukakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut, seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (23/2/2024).
Kantor Urusan Agama, yang merupakan instansi terkecil di bawah Kemenag dan berada di tingkat kecamatan, memiliki tugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten, terutama di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menteri Agama berharap data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi. Selain itu, aula-aula di KUA diharapkan dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya," ungkap Yaqut. "Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa KUA sebagai pusat layanan lintas keagamaan akan diluncurkan pada tahun 2024. "Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ujar Kamaruddin.
Ia menambahkan bahwa KUA, selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam, akan diubah menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat, meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan namun akan melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/2/2023), melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya apa pun atau gratis.
Namun, dengan syarat harus dilakukan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat.
Sebaliknya, jika akad nikah dan pencatatan pernikahan digelar di luar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP.
Pencatatan pernikahan gratis juga berlaku untuk umat non-Islam di Kantor Pencatatan Sipil, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (25/11/2021), Pencatatan nikah tak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan, yaitu 60 hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama"
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.