Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Nasib Guru PPPK di Karanganyar yang Masuk Tim Kampanye Ada di Tangan KASN

Sanksi terhadap guru PPPK di Kabupaten Karanganyar, Tarno yang masuk dalam tim kampanye masih menunggu rekomendasi

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Agus Iswadi
Tim Gakkumdu meminta keterangan terhadap guru SD berstatus PPPK, Tarno di Kantor Bawaslu Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sanksi terhadap guru PPPK di Kabupaten Karanganyar, Tarno yang masuk dalam tim kampanye masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menyampaikan, Bawaslu Karanganyar telah mengirimkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh guru berstatus PPPK ke KASN beberapa waktu lalu.

Dia menerangkan, pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi dari KASN terkait sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Tarno.

"Rekomendasi dari KASN biasanya nanti disampaikan kepada bupati untuk ditindaklanjuti. Kita pengawasan apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti apa belum.

Kalau rekomendasi dari KASN sudah turun ke pemda, Bawaslu biasanya dapat tembusan.

Sampai saat ini kami belum dapat tembusan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (24/2/2024).

Dengan adanya kasus tersebut, terangnya, tercatat ada empat kasus pelanggaran netralitas ASN di wilayah Kabupaten Karanganyar selama Pemilu 2024. Empat kasus tersebut melibatkan 6 orang.

"Sanksinya ada yang sanksi moral, sanksi berat dan yang terkahir, guru PPPK masih menunggu soal sanksinya," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, guru berstatus PPPK yang masuk dalam tim kampanye, Tarno telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB atas pelanggaran pidana pemilu berupa kurungan 4 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan pada Jumat (23/2/2024).

Tarno terbukti melanggar Pasal 494 Jo Pasal 280 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

 Adapun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp 3 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved