Pemilu 2024
Nasib Guru PPPK di Karanganyar yang Masuk Tim Kampanye Ada di Tangan KASN
Sanksi terhadap guru PPPK di Kabupaten Karanganyar, Tarno yang masuk dalam tim kampanye masih menunggu rekomendasi
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sanksi terhadap guru PPPK di Kabupaten Karanganyar, Tarno yang masuk dalam tim kampanye masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menyampaikan, Bawaslu Karanganyar telah mengirimkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh guru berstatus PPPK ke KASN beberapa waktu lalu.
Dia menerangkan, pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi dari KASN terkait sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Tarno.
"Rekomendasi dari KASN biasanya nanti disampaikan kepada bupati untuk ditindaklanjuti. Kita pengawasan apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti apa belum.
Kalau rekomendasi dari KASN sudah turun ke pemda, Bawaslu biasanya dapat tembusan.
Sampai saat ini kami belum dapat tembusan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (24/2/2024).
Dengan adanya kasus tersebut, terangnya, tercatat ada empat kasus pelanggaran netralitas ASN di wilayah Kabupaten Karanganyar selama Pemilu 2024. Empat kasus tersebut melibatkan 6 orang.
"Sanksinya ada yang sanksi moral, sanksi berat dan yang terkahir, guru PPPK masih menunggu soal sanksinya," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, guru berstatus PPPK yang masuk dalam tim kampanye, Tarno telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB atas pelanggaran pidana pemilu berupa kurungan 4 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan pada Jumat (23/2/2024).
Tarno terbukti melanggar Pasal 494 Jo Pasal 280 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Adapun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp 3 juta.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.