Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Cara-cara Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana: Dibakar Hingga Diblender

Pemusnahan barang bukti dari 250 perkara tindak pidana umum dilaksanakan di halaman kantor Kejari Cilacap, Selasa (27/2/2024).

PEMKAB CILACAP
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Cilacap, Selasa (27/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menggelar pemusnahan barang bukti dari 250 perkara tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Cilacap, Selasa (27/2/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Plh Kajari Cilacap, Himawan Setianto menyebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 250 perkara yang terjadi sejak Maret 2023 hingga Februari 2024. 

Rinciannya adalah 90 perkara narkotika, 20 perkara penganiayaan, 10 perkara perundungan anak, dan 130 perkara lainnya.

Baca juga: Tutup Bulan K3, Kilang Cilacap Tegaskan Komitmen Terapkan HSSE di Setiap Operasional

Baca juga: Hindari Penyebrang, Truk Boks Tabrak Oelng dan Terguling di Jalan Bhayangkara Majenang Cilacap

"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berbagai jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar G (obat keras), jamu berbagai jenis dan merk, bahan petasan, senjata tajam, dan senjata api."

"Serta baju, kardus, botol urine, dan lain-lain," ungkap Himawan Setianto kepada Tribunjateng.com, Selasa (27/2/2024).

Dijelaskan Himawan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan barang bukti rampasan untuk dimusnahkan. 

Selain itu pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan.

"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari pencapaian keberhasilan dan peningkatan bersama dalam pengendalian pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Himawan.

Baca juga: Tetap Buka, Pelayanan Samsat Keliling di Cilacap Minggu Hari Ini di Terminal Kroya dan Car Free Day

Baca juga: SBI dan BPBD Cilacap Gelar Simulasi Bencana Alam, Ratusan Warga Dilibatkan

Dalam kesempatan itu Himawan pun mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Cilacap dengan pihak-pihak terkait dalam menangani perkara tindak pidana umum. 

"Kami harap sinergitas ini terus terjaga dan bisa ditingkatkan untuk menciptakan situasi hukum yang kondusif di wilayah Cilacap," harapnya.

Sementara itu untuk pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara tertentu sesuai dengan jenis barang buktinya. 

Untuk obat keras dimusnahkan dengan cara dicampur air yang kemudian diblender.

Untuk jamu dan baju dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan alat gerinda.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved