Berita Nasional
Jokowi Anugerahi Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan, Begini Respon Politikus PDIP
Jokowi dijadwalkan menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo Subianto dalam rapim TNI-Polri di Mabes TNI, besok
TRIBUNJATENG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dalam rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2) besok.
Jika hal itu terealisasi, maka Prabowo yang semula hanya menyandang tiga bintang, bisa menyematkan empat bintang di pundaknya.
Rencana penganugerahan pangkat Jenderal TNI (HOR) untuk Prabowo itu direspon politikus PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Menurut anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP ini, istilah pangkat jenderal kehormatan sebenarnya tidak dikenal dalam dunia militer saat ini.
Menurutnya, jika seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin kepada wartawan Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Jokowi Anugerahi Prabowo Gelar Jenderal Kehormatan, Ini Sepak Terjangnya di Dunia Kemiliteran
Hasanuddin menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni:
- Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan (ayat 1)
- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (ayat 2a)
- Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (ayat 2b)
- Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. (ayat 2c)
- Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (ayat 3).
"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin yang juga mantan Sekretaris Militer Presiden Megawati Sekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Baca juga: Deddy Cobuzier Dapat Pangkat dari TNI AD Letnan Kolonel Tituler, Apa Artinya?
Hasanuddin mengungkapkan, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Kemudian, mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2009 berbunyi, Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Diduga Selingkuh dengan Kompol Anggraini, Akun Sosmednya Mendadak Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.