Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Masih Ingat Fuja Fauziah, Pegawai Toko Yang Bobol Uang Rp 1,3 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Masih ingat Fuja Fauziah, pegawai toko kecantikan yang bobol uang senilai Rp 1,3 miliar

Editor: raka f pujangga
tiktok/mybeautystore15_/TribunBanten.com/Engkos
Fuja Fuaziah, seorang karyawan yang menggelapkan uang toko kecantikan ownernya senilai Rp 1,3 miliar akhirnya ditangkap di rumah ayah tiri 

TRIBUNJATENG.COM - Masih ingat Fuja Fauziah, pegawai toko kecantikan yang bobol uang senilai Rp 1,3 miliar yang telah viral di media sosial pada 2023 lalu.

Kini Fuja Fauziah, akhirnya ditangkap setelah sebelumnya janji akan mengembalikan seluruh kerugian malah ujungnya melarikan diri.

Fuja Fauziah, yang hobi hidup hedon itu pun kini punya seragam oranye baru.

Baca juga: Nasib Fuja Karyawan yang Gelapkan Uang Penjualan Toko Rp 1,3 Miliar Selama 2 Tahun

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan foto Fuja Fauziah terpajang di Polres Serang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias jadi buronan polisi.

Ternyata kasus Fuja Fauziah sendiri telah bergulir sejak bulan November 2023 lalu, sejak dilaporkan oleh pemilik klinik yang menjual produk MS Glow, Alfiyera Alvionita ke Satrekrim Polresta Serang Kota.

Fuja menggunakan uang hasil tilepannya itu untuk memenuhi gaya hidupnya dan liburan di berbagai tempat.

Hingga, pada 23 Februari 2024, penyidik berhasil meringkus Fuja Fauziah di Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, di rumah ayah tirinya.

"Tersangka sudah kami amankan," ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto saat konferensi pers di Polresta Serang Kota, dilansir dari Tribunbanten.com, Senin (26/2/2024).

Sebelumnya, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, telah memeriksa 9 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan penggelapan tersebut.

"Kami juga melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan sebanyak dua kali tapi tidak pernah hadir," kata Sofwan.

Sofwan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa Fuza Fauziah melakukan penggelapan dana setiap hari mulai dari Rp1 juta sampai Rp3 juta.

Hal itu Fuza lakukan sejak Februari 2022 sampai Oktober 2023.

Fuza melakukan penggelapan uang di meja kasir dengan cara memasukannya ke dalam tas.

"Dari hasil penghitungan kami, kerugian yang dialami korban mencapai Rp547 juta," jelas Sofwan.

Akibat perbuatannya tersangka dengan pasal 374 KUHP juncto 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved