Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemlu 2024

Bawaslu Banyumas Temukan Keliru Administrasi dalam Rekapitulasi KPU

Bawaslu Kabupaten Banyumas temukan keliru administrasi data pemilih yang dalam pencatatan berita acara hampir di setiap kecamatan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Ist. Bawaslu Banyumas
Situasi rekapitulasi suara KPU Banyumas yang diselenggarakan di Hotel Meotel Purwokerto, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas temukan keliru administrasi data pemilih yang dalam pencatatan berita acara hampir di setiap kecamatan.

Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas.

Sejumlah temuan menarik terungkap dalam proses ini.

Salah satu temuan tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu, Rani Zuhriyah, yang menyoroti kesalahan administrasi dalam pencatatan Daftar Pemilih.

Baca juga: Kronologi Bawaslu Semarang Grebek Rumah Relawan Caleg di Masa Tenang, Ada Warga Lagi Tagih Uang

Menurutnya ketidaksesuaian antara pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus serta komposisi laki-laki dan perempuannya disebabkan karena human eror.

"Beberapa temuan keliru administrasi mencakup masalah pencatatan DPT, DPTB DPK yang tidak selaras dengan daftar hadir, jumlah surat suara sah dan tidak sah, data disabilitas yang tidak sesuai.

Penjumlahan pengguna hak pilih laki-laki dan perempuan belum singkron, ini adalah temuan yang cukup sering muncul di beberapa kecamatan," ujar Rani Zuhriyah, kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (28/2/2024).

Perubahan perolehan suara juga terdapat di beberapa partai. 

Hal itu mayoritas disebabkan karena human eror dan eror sistem. 

Terjadi sirekap tidak dapat membaca c hasil sehingga ada perolehan suara partai satu TPS yang belum masuk input rekapitulasi seperti kecamatan kedungbanteng. 

Atau bahkan perolehan suara caleg yang bergeser satu baris seperti kecamatan sumpiuh dan lumbir.

Bawaslu menduga penyebab keliru administrasi tersebut dapat disebabkan oleh dua faktor utama. 

Pertama, kesalahan manusia atau human error yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama proses pencatatan. 

Kedua, disebabkan oleh rekapitulasi yang tidak valid, yang mungkin disebabkan oleh kesalahan pembacaan data atau foto plano.

Bawaslu dan KPU telah bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved