Pemlu 2024
Bawaslu Banyumas Temukan Keliru Administrasi dalam Rekapitulasi KPU
Bawaslu Kabupaten Banyumas temukan keliru administrasi data pemilih yang dalam pencatatan berita acara hampir di setiap kecamatan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas temukan keliru administrasi data pemilih yang dalam pencatatan berita acara hampir di setiap kecamatan.
Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas.
Sejumlah temuan menarik terungkap dalam proses ini.
Salah satu temuan tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu, Rani Zuhriyah, yang menyoroti kesalahan administrasi dalam pencatatan Daftar Pemilih.
Baca juga: Kronologi Bawaslu Semarang Grebek Rumah Relawan Caleg di Masa Tenang, Ada Warga Lagi Tagih Uang
Menurutnya ketidaksesuaian antara pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus serta komposisi laki-laki dan perempuannya disebabkan karena human eror.
"Beberapa temuan keliru administrasi mencakup masalah pencatatan DPT, DPTB DPK yang tidak selaras dengan daftar hadir, jumlah surat suara sah dan tidak sah, data disabilitas yang tidak sesuai.
Penjumlahan pengguna hak pilih laki-laki dan perempuan belum singkron, ini adalah temuan yang cukup sering muncul di beberapa kecamatan," ujar Rani Zuhriyah, kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (28/2/2024).
Perubahan perolehan suara juga terdapat di beberapa partai.
Hal itu mayoritas disebabkan karena human eror dan eror sistem.
Terjadi sirekap tidak dapat membaca c hasil sehingga ada perolehan suara partai satu TPS yang belum masuk input rekapitulasi seperti kecamatan kedungbanteng.
Atau bahkan perolehan suara caleg yang bergeser satu baris seperti kecamatan sumpiuh dan lumbir.
Bawaslu menduga penyebab keliru administrasi tersebut dapat disebabkan oleh dua faktor utama.
Pertama, kesalahan manusia atau human error yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama proses pencatatan.
Kedua, disebabkan oleh rekapitulasi yang tidak valid, yang mungkin disebabkan oleh kesalahan pembacaan data atau foto plano.
Bawaslu dan KPU telah bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini.
KPU Kota Pekalongan Tetapkan 35 Calon Legislatif Terpilih, Fajar: 90 Persen Wajah Lama |
![]() |
---|
Hadapi Gugatan di MK, KPU Kudus Siapkan Jawaban dan Alat Bukti |
![]() |
---|
KPU Karanganyar Terima Surat Pengunduran Diri Tiga Caleg PDI-P |
![]() |
---|
Tahapan Pilkada Dimulai, KPU Kota Semarang Sosialisasi Pemantau Pemilu |
![]() |
---|
Dua Parpol Raksasa Kuasai Perolehan Suara Terbanyak di Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.