Berita Jakarta
KPK Kalah Lagi di Praperadilan Penetapan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Dinilai Tak Sah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
“Terkait dengan putusan atau amar yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim tadi jelas bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman penyidik (KPK) bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka itu belum sah menjadi alat bukti,” kata Resmen di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Selain terkait alat bukti, kata Resmen, tindakan lembaga antikorupsi yang menetapkan Hermut Hermawan sebagai tersangka sebelum ditemukan bukti yang cukup juga diklaim bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, ia pun mengapresiasi langkah hakim yang dianggap adil dalam memeriksa seluruh bukti dan mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan di muka persidangan.
“Kami mengucapkan terima kasih bahwa masih adanya keadilan di Republik Indonesia ini,” tutur Resmen. (irfan/kps)
Baca juga: Todung Katakan Megawati Dukung Hak Angket, Mahfud MD : Hak Angket bisa Berujung pada Pemakzulan
Baca juga: KISAH Pilu Suroso Penjual Rujak Tewas Tertabrak Ban Truk yang Lepas Menabrak Gerobak dan Dirinya
Baca juga: HOROR! Kereta Barang Berjalan Sendiri dengan Kecepatan 65 Mph Tanpa Masinis Sejauh 70 Kilometer
Baca juga: Emir Qatar Mempertemukan Pihak Israel dan Hamas di Doha Bahas Gencatan Senjata Jelang Ramadan
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.