Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

KPK Kalah Lagi di Praperadilan Penetapan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Dinilai Tak Sah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

TRIBUNNEWS
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

“Terkait dengan putusan atau amar yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim tadi jelas bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman penyidik (KPK) bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka itu belum sah menjadi alat bukti,” kata Resmen di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2). 

Selain terkait alat bukti, kata Resmen, tindakan lembaga antikorupsi yang menetapkan Hermut Hermawan sebagai tersangka sebelum ditemukan bukti yang cukup juga diklaim bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, ia pun mengapresiasi langkah hakim yang dianggap adil dalam memeriksa seluruh bukti dan mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan di muka persidangan. 

“Kami mengucapkan terima kasih bahwa masih adanya keadilan di Republik Indonesia ini,” tutur Resmen. (irfan/kps)

Baca juga: Todung Katakan Megawati Dukung Hak Angket, Mahfud MD : Hak Angket bisa Berujung pada Pemakzulan

Baca juga: KISAH Pilu Suroso Penjual Rujak Tewas Tertabrak Ban Truk yang Lepas Menabrak Gerobak dan Dirinya

Baca juga: HOROR! Kereta Barang Berjalan Sendiri dengan Kecepatan 65 Mph Tanpa Masinis Sejauh 70 Kilometer

Baca juga: Emir Qatar Mempertemukan Pihak Israel dan Hamas di Doha Bahas Gencatan Senjata Jelang Ramadan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved